Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota Surabaya melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pajak Daerah mengeluarkan inovasi untuk meningkatkan capaian pajak daerah tahun depan. Upaya ini ditujukan untuk wajib pajak daerah di sektor hiburan, restoran, hotel, dan parkir.
"Kami membuat aplikasi supaya sistem pembayaran pajak resto, hotel, parkir, dan hiburan bisa terkoneksi secara real time dengan sistem kami," ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD), Yusron Sumartono, Jumat (15/12).