Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)
ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Intinya sih...

  • Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.

  • DPR RI menyetujui pemberian amnesti dan abolisi terhadap keduanya.

  • Amnesti dan abolisi merupakan hak prerogratif Presiden yang diatur dalam UUD 1945.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dan amnesti Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Hal itu tertuang dalam Surat Presiden Nomor R43/Pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 dan Surat Presiden Nomor R42/pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025. DPR RI menyetujui pemberian amnesti dan abolisi terhadap keduanya.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (31/7/2025) malam.

"Kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden Nomor R43/Pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong," kata dia.

"Yang kedua adalah pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas surat Presiden Nomor R42/pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto," sambungnya lagi.

Secara dasar hukum, amnesti dan abolisi merupakan hak prerogratif Presiden RI yang telah diatur dalam UUD 1945 dan UU Darurat No.11 Tahun 1954.

UUD 1945 Pasal 14 ayat 1 menyebutkan, Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Sementara di ayat 2 disebutkan, Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Sedangkan dalam UU Darurat Pasal 1 itu disebutkan, "Presiden, atas kepentingan Negara, dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana. Presiden memberi amnesti dan abolisi ini setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung yang menyampaikan nasihat itu atas permintaan Menteri Kehakiman."

Sedangkan dalam Pasal 4 disebutkan, Dengan pemberian amnesti semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang termaksud dalam pasal 1 dan 2 dihapuskan. Dengan pemberian abolisi maka penuntutan terhadap orang-orang yang termaksud dalam pasal 1 dan 2 ditiadakan."

Perlu diketahui, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) disebutkan abolisi adalah peniadaan peristiwa pidana. Sedangkan amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Amnesti dan abolisi merupakan konsekuensi yudisial akibat dari keputusan politik kekuasaan eksekutif dan legislatif, untuk melepaskan tanggung jawab pidana seseorang untuk dituntut apabila belum diadili, atau membebaskan seorang terpidana dari hukuman yang sedang dijalaninya.

Dengan diberikannya amnesti, maka semua akibat hukum pidana terhadap orang tersebut dihapuskan.

Sedangkan ketika seseorang diberikan abolisi, maka penuntutan terhadap orang tersebut ditiadakan. Adapun, pemberian amnesti dan abolisi tetap memperhatikan pertimbangan DPR sesuai Pasal 14 ayat (2) UUD 1945.

Editorial Team