Novel Baswedan Kritik Amnesti-Abolisi untuk Hasto dan Tom Lembong

- Novel Baswedan kritik pemberian amnesti dan abolisi untuk Hasto Kristiyanto serta Tom Lembong.
- Penyelesaian kasus Tindak Pidana Korupsi secara politis akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi ke depan.
- Hasto Kristiyanto diberi amnesti membuat perkara tidak tuntas, sementara Tom Lembong seharusnya divonis bebas karena tak ada fakta hukum yang membuktikan tindak pidana korupsi.
Jakarta, IDN Times - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkritik pemberian amnesti dari Presiden Prabowo Subianto untuk Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto serta abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Novel menilai, seharusnya perkara tersebut diselesaikan lewat mekanisme hukum. Sebab, penyelesaian secara politik akan jadi preseden buruk.
"Ketika penyelesaian kasus Tindak Pidana Korupsi dilakukan secara politis, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi ke depan. Apalagi hal ini dilakukan di tengah praktik korupsi makin parah, dan lembaga pemberantasan korupsi seperti KPK sedang dilumpuhkan," ujar Novel seperti dikutip dari media sosialnya, Jumat (1/8/2025).
Novel mengatakan, dalam kasus Hasto ada beberapa pihak yang terlibat, bahkan sampai ada yang buron. Dengan diberinya amnesti bagi Hasto, hal itu membuat perkara jadi tidak tuntas.
"Perkara ini merupakan rangkaian perbuatan dari beberapa kejahatan yang dilakukan bahkan melibatkan beberapa orang, baik yang sudah dihukum maupun yang sedang dalam pelarian. Amnesti untuk Hasto justru membuat perkara tersebut menjadi tidak tuntas dan tidak adil. Bagaimana dengan pelaku-pelaku lain?" ujarnya.
Novel mengingatkan, perkara Hasto sempat tak berjalan cukup lama pada era Ketua KPK Firli Bahuri. Menurut Novel, perkara Hasto juga membuat 57 pegawai tersingkir dari KPK melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).
Sementara itu, Novel menilai Tom Lembong seharusnya divonis bebas. Sebab, tak ada fakta hukum yang membuktikan Tom melakukan tindak pidana korupsi.
"Ketika proses penegakan hukum yang tidak benar dibiarkan akan menjadi ancaman bagi para pejabat negara maupun direksi perusahaan negara, dalan mengambil kebijakan atau keputusan yang dilakukan dengan itikad baik dan mengikuti prinsip-prinsip good corporate governance," ujarnya.
"Langkah memberikan amnesti dan abolisi tidak sesuai dengan pidato Presiden yang akan menyikat habis praktik korupsi. Justru ini akan membuat kesan pemberantasan korupsi tidak mendapat tempat atau dukungan dari pemerintah dan DPR," lanjutnya