Aturan yang menuliskan bahwa trotoar adalah hak pejalan kaki termaktub dalam beberapa produk hukum, mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 2006, tepatnya pada Pasal 34 ayat (4) PP Jalan yang berbunyi:
(4) Trotoar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.
Aturan trotoar yang diperuntukkan bagi pejalan kaki juga termaktub Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 131 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.
Sanksi terkait penggunaan trotoar sebagai milik pribadi dan mengganggu pejalan kaki juga termaktub dalam dua pasal, yakni:
Pasal 274 ayat (1) UU LLAJ
(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ
(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).