Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari bersama sejumlah Anggota KPU menjelaskan data pemilih Pemilu 2024 (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Betty menjelaskan, cara itu juga untuk meminimalisir adanya pemilih yang sebenarnya masih hidup namun dikabarkan meninggal dunia.
"Data yang meninggal dunia itu, kan kita de jure, data yang mendukung, bisa akta kematian, bisa surat keterangan kematian dari lurah atau desa atau kemudian bisa dari yang bersangkutan tapi diketahui lurah atau desa. Sepanjang data itu ada, tentu akan kami tindak lanjut," ucap dia saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2023).
Belajar dari pengalaman sebelumnya, Betty mengatakan, ada pemilih yang dikabarkan meninggal dunia, tetapi tidak bisa dihapus dari daftar data pemilih karena tidak bisa menunjukkan dokumen pendukung.
Ternyata yang bersangkutan masih hidup. Dia dikabarkan meninggal karena alasan tertentu seperti pinjaman online hingga terkait warisan harta.
"Tapi kalau hanya 'katanya' si fulan meninggal dunia, gak ada buktinya itu tidak bisa kita hapus karena beberapa pengalaman yang lalu ada orang yang masuk kategorisasi meninggal, tapi masih ada, kita masih lihat di Facebook ada yang karena pinjol, ada karena hal-hal lain yang bersifat privasi seperti harta waris dan sebagainya, kami menghindari hal itu," kata dia.