Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPU Klarifikasi Pemilih Janggal: Nama 1 Huruf hingga Umur Seabad Lebih

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari bersama sejumlah Anggota KPU menjelaskan data pemilih Pemilu 2024 (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari bersama sejumlah Anggota KPU menjelaskan data pemilih Pemilu 2024 (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Ketua Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Betty Epsilon Idroos, buka suara menanggapi dugaan adanya data pemilih janggal.

Diketahui, sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan Perkumpulan Warga Negara Untuk Pemilu Jurdil mengklaim menemukan data pemilih yang diduga janggal. Data itu terkait nama, umur, hingga alamat yang diduga tak logis.

1. KPU bantah soal tudingan data pemilih janggal

Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Menanggapi hal tersebut, Betty membantah adanya data yang dituding janggal tersebut. Dia memastikan, nama satu huruf, alamat dengan RT/RW nol, hingga usia di atas 100 tahun memang berdasarkan temuan petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di lapangan.

Betty pun menegaskan, jika data pemilih yang ditemukan demikian, maka KPU tetap harus mengakomodir hak pilih mereka dengan memasukan ke dalam daftar pemilih sementara (DPS) untuk ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT).

"Kok ada sih nama orang dengan 1 huruf, 2 huruf? Memang ada, lalu mau dihapus? Kok ada dugaan di atas 100 tahun tapi ada dalam daftar pemilih kita? Lah memang ada, lalu harus kita hapus?" kata dia dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2023).

"Sepanjang dia WNI, 17 tahun ke atas atau sudah menikah, tentu kita akan daftarkan. Bukan TNI, bukan polri, dengan ketentuan-ketentuan tidak sedang dicabut hak politiknya oleh yang berkekuatan hukum tetap, tentu akan kita masukkan dalam daftar pemilih," lanjut Betty.

2. KPU siap tanggung jawab jumlah data pemilih

Ilustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)

Betty memastikan, KPU selalu memperhatikan data yang dihimpun oleh KPU Daerah sehingga tidak ada data aneh sebagaimana yang dituding pihak tertentu.

Pihaknya juga terbuka dan siap membandingkan data yang diduga janggal itu dengan data yang dihimpun KPU RI.

"Jadi silakan data yang disampaikan oleh publik itu diadu juga dengan data dan kami siap mempertanggungjawabkan data kami. Sejauh ini, karena kami percaya atas kerja-kerja keras teman-teman KPU se-Indonesia sampai tingkat pantarlih," imbuh dia.

3. Temuan soal data pemilih diduga janggal

Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos mengawal langsung tahapan verifikasi faktual yang dilakukan di Provinsi Kepulauan Riau (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, Perkumpulan Warga Negara Untuk Pemilu Jurdil mengirim surat ke KPU RI. Dalam surat itu, mereka meminta penjelasan dan klarifikasi atas temuan 52 juta diduga data aneh dalam DPS Pemilu 2024.

Juru Bicara Warga Negara Untuk Pemilu Jurdil, Dendi Susianto, mengklaim, pihaknya telah meneliti data DPS yang berjumlah total 205.768.061. Dari total data itu, dia menemukan 25,3 persen data yang dianggap janggal.

"Setelah meneliti data DPS kami menemukan 52.048.328 atau 25.3 persen data janggal," kata dia dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (14/6/2023).

Dendi menyebut, data janggal itu di antaranya terdiri dari pemilih berumur lebih dari 100 tahun, pemilih berumur kurang dari 12 tahun, pemilih memiliki identitas yang sama, pemilih memiliki RT nol, pemilih memiliki RW nol, pemilih memiliki RT dan RW nol.

Dia lantas memaparkan sejumlah temuan data yang diduga janggal. Berikut ini data pemilih aneh yang ditemukan Perkumpulan Warga Untuk Pemilu Jurdil:

Umur di bawah 12 tahun: 35.785
Umur di atas 100 tahun: 13.606
Nama kurang dari 2 huruf: 14.000
Nama mengandung tanda tanya: 35
RW-nya nol: 13.344.569
RT-nya nol: 616.874
RT dan RW-nya 0: 35.905.638
Identitas ganda (nama, RT, RW, TPS semua sama): 2.120.135

Dendi juga menjelaskan, data DPS yang dikeluarkan KPU minim informasi. Data DPS hanya memuat nama, umur, desa, RT, RW.

Selain itu, dia menilai, data yang dikeluarkan tidak secara jelas menginformasikan nomor identitas penduduk, tanggal lahir, kecamatan, kabupaten, dan provinsi.

"Dengan data yang demikian minim informasi tersebut amat mustahil bagi orang normal dari kalangan warga negara, partai peserta Pemilu, maupun lembaga pemantau pemilu untuk ikut membantu KPU memverifikasi DPS sebagaimana yang diamanatkan UU Pemilu," ucap dia.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us