Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPU, DKPP, dan Bawaslu Dituntut Gelar Rapat Tripartit, Kenapa?

Konferensi pers Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat pada Senin (19/6/2023). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Koalisi mengatasnamakan Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas meminta lembaga penyelenggara pemilu menggelar rapat tripartit. Agenda itu ditujukan untuk membahas wacana dihapuskannya Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).

Perwakilan koalisi, Valentina Sagala, menuturkan rapat tripartit itu untuk memastikan KPU mengatur kewajiban peserta pemilu menyusun dan melaporkan LPSDK.

"Mendesak KPU, Bawaslu, dan DKPP melakukan rapat tripartit untuk memastikan KPU mengatur kewajiban peserta pemilu menyusun dan melaporkan LPSDK, disertai pengawasan oleh Bawaslu," kata dia dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).

1. Bawaslu diminta beri rekomendasi ke KPU

Konferensi pers Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat pada Senin (19/6/2023). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Valentina menjelaskan, koalisi masyarakat yang menghimpun ratusan organisasi itu juga menuntut Bawaslu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengaturan KPU. Menurutnya, hal itu untuk memastikan terwujudnya pemilu yang berkepastian hukum dan berintegritas.

"Karenanya, Bawaslu harus segera menerbitkan rekomendasi kepada KPU untuk segera menetapkan kewajiban peserta pemilu menyusun dan melaporkan LPSDK Pemilu 2024," ujar dia menjelaskan.

2. Penyelenggara harus memastikan pemilu berintegritas

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut Valentina, pemilu berintegritas memioiki syarat jika penyelenggara pemilu harus melaksanakan tugas sesuai 11 prinsip berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.

Oleh sebabnya, penyelenggara pemilu sebagai regulator mempunyai tanggung jawab, yakni menerbitkan kebijakan dan memberi kepastian tersedianya instrumen bagi peserta pemilu menyusun laporan dana kampanye secara transparan dan akuntabel.

"Laporan dana kampanye merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemilu untuk menghasilkan pemerintahan bersih yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme," beber dia.

3. Koalisi Masyarakat sayangkan KPU hapus kewajiban LPSDK

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Valentina lantas mengutip laporan Transparency International Indonesia (TII) tahun 2022, di situ disebutkan bahwa Indonesia mengalami tantangan serius dalam upaya melawan korupsi.

Indeks Persepsi Korupsi berada di skor 34/100 dan berada di peringkat 110 dari 180 dari negara yang disurvei. Skor tersebut merupakan penurunan paling drastis sepanjang pengukuran indeks yang dilakukan di Indonesia.

Hal itu bisa terjadi karena resposn terhadap praktik korupsi cenderung lambat, bahkan memburuk akibat tidak adanya terobosan kebijakan dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, termasuk praktik korupsi politik.

KPU sebagai regulator Pemilu seharusnya mempunyai komitmen menyediakan instrumen kerja bagi peserta pemilu untuk terus meningkatkan derajat akuntabilitas laporan dana kampanye.

"Alih-alih bekerja profesional menerbitkan peraturan yang mendorong terwujudnya pemilu berintegritas sebagaimana perintah Pasal 4 huruf b UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), KPU justru meniadakan kewajiban peserta pemilu untuk menyusun LPSDK," tutur dia.

Sebagaimana diketahui, tradisi hukum yang mewajibkan peserta pemilu untuk menyusun dan melaporkan LPSDK sudah diatur dan diterapkan sejak Pemilu 2014 dan terus diberlakukan pada Pilkada 2015, Pilkada 2017, Pilkada 2018, Pilkada 2020, dan Pemilu Serentak 2019.

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us