Direktur Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Halim Pagarra mengatakan, diubahnya plat nomor tersebut guna mendukung Peraturan Presiden (Perpres) No. 55 Tahun 2019, tentang percepatan program KBL bebasis baterai untuk transportasi jalan.
"Polri merupakan lembaga yang melakukan registrasi dan identifikasi ranmor (kendaraan bermotor) dengan out put memberikan legitimasi kepemilikan ranmor berupa BPKB dan legitimasi operasional ranmor di jalan berupa STNK dan TNKB," jelas Halim saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (29/1).