Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan survei bertema Refleksi 20 Tahun Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Cakupan penelitian ini ingin menggali persepsi, mengukur kepuasan, dan mengeksplorasi ekspektasi, serta bahan refleksi 20 tahun pelaksanaan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.
Hasilnya, kesadaran masyarakat soal HAM ternyata meningkat. Sebagian responden merasa sudah cukup memahami HAM dan mengaitkan dengan beberapa kasus tertentu, namun tidak dengan pemahaman soal keberadaan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.