Jakarta, IDN Times - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) buka-bukaan soal beragam modus yang digunakan para afiliator investasi bodong atau ilegal.
PPATK menduga, para pelaku investasi ilegal menggunakan aset kripto sebagai sarana pembayaran pada afiliator, kemudian menghimpun dana dari investor dengan menggunakan modus seolah-olah investor ikut dalam penyertaan modal usaha, dan menggunakan Perusahaan Penyelenggara Transfer Dana atau Payment Gateway.
“PPATK terus memantau dan menganalisis transaksi keuangan yang terindikasi dengan investasi ilegal. Berdasarkan hasil analisis PPATK, terdapat beragam modus yang digunakan oleh pelaku investasi ilegal dalam upaya pencucian uang yang diduga berasa dari hasil investasi bodong,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangannya yang diterima, Kamis (7/4/2022).
