Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bareskrim Polri Tangkap Manager Binomo Brian Edger Terkait Indra Kenz

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri menangkap Brian Edgar Nababan, terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading Binomo dengan tersangka Indra Kenz. Brian merupakan Manager Development Binomo.

Dirtipideksus Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, Brian ditangkap dan telah diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (1/4/2022).

“Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Brian Edgar Nababan, kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada tanggal 1 April 2022,” ujar Whisnu lewat keterangan tertulis, Senin (4/4/2022).

1. Brian kuliah hingga kerja di Rusia sejak 2014

Google

Whisnu menjelaskan, Brian Edgar Nababan kuliah di Rusia sejak 2014 kemudian mendaftarkan diri di perusahan Rusia 404 Group pada Oktober 2018. Perusahaan tersebut memiliki kerja sama khusus dengan binary option Binomo.

“Tersangka diterima sebagai customer support platform Binomo yang bertugas menerima komplain dari pemain Binomo, terutama dari pemain Binomo di Indonesia,” ujar Whisnu.

2. Brian merekrut influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo

Tersangka kasus dugaan penipuan berkedok binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz memakai baju tahanan (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Seiring berjalannya waktu, Brian pada Februari 2019 mendapatkan jabatan sebagai Manager Development Binomo. Ia bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil.

“Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp120 juta kepada tersangka Indra Kesuma pada Februari 2021,” kata Whisnu.

3. Penyidik menahan Brian 20 hari ke depan

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khsus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Penyidik saat ini telah menahan Brian untuk 20 hari ke depan sejak 1 April 2022. Penyidik juga telah menyita sebuah laptop dari tersangka.

Atas perbuatannya, Brian dipersangkakan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10  Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us