Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam kasus sodomi dan pencabulan belasan santri usia anak di Pangalengan, Jawa Barat.
Pelaku yang merupakan seorang guru ngaji diharapkan dapat dihukum berat sesuai dengan UU 17 Tahun 2016. Menteri PPPA, Bintang Puspayoga sangat menyesalkan seorang guru mengaji yang seharusnya jadi teladan, panutan dan mendidik dengan ilmu agama justru berbuat cabul.
“Kekerasan seksual yang dilakukan guru ngaji sangat keji dan tidak bisa ditolerir. Kemen PPPA berharap kasus ini dapat dituntaskan dan hukum ditegakkan agar korban mendapatkan keadilan,” kata Bintang dalam keterangannya, Senin (18/4/2022).