Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Harta dan Asetnya Disita

Herry Wirawan, pemerkosa 12 santriwati di Bandung (dokumen, humas Kajati Jabar)

Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, setuju dengan vonis hukuman mati yang diberikan pengadilan Tinggi Bandung pada terdakwa pemerkosa 13 Santriwati Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan. 

Herry juga dibebankan pembayaran restitusi pada korban-korbannya. Sebelumnya, beban ini diberikan pada negara tepatnya KemenPPPA, namun menimbulkan ketidaksetujuan dari berbagai pihak.

"Keputusan hukuman mati dan pembebanan restitusi kepada pelaku ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera serta mencegah berulangnya kembali kasus yang sama di masa depan, tapi juga memastikan kepentingan terbaik anak-anak korban beserta anak-anak yang dilahirkannya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (5/4/2022).

1. Perbuatan keji Herry coreng nama pesantren dan agama Islam

Herry Wirawan, pemerkosa 12 santriwati di Bandung (dokumen-humas Kejati Jabar)

Perlu diketahui, dari amar putusan hakim, sejumlah pertimbangan yang memberatkan hukuman Herry di antaranya adalah perbuatannya yang menimbulkan trauma dan penderitaan pada korban, dan orang tua korban serta bayi dari korban anak. 

Perbuatan keji Herry juga dianggap mencemarkan lembaga pondok pesantren dan merusak citra agama Islam.

2. Sembilan bayi korban pemerkosaan akan dirawat pemerintah Jawa Barat

ilustrasi bayi (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Hakim menetapkan, sembilan orang korban anak dan bayi mereka agar diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. 

UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Barat akan merawat dan mengasuh para korban setelah mendapatkan izin dari keluarga masing masing, dengan adanya evaluasi secara berkala. 

“Apabila dari hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan kejiwaan untuk menerima dan mengasuh kembali anak-anaknya, dan situasinya telah memungkinkan, anak-anak tersebut dikembalikan kepada para anak korban masing-masing,” ujar Bintang.

3. Harta Herry dirampas dan akan dilelang untuk pemulihan korban

Ilustrasi Harta Kekayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Hakim juga memutuskan untuk merampas harta kekayaan atau aset Herry Wirawan berupa tanah dan bangunan, serta hak-hak Terdakwa dalam Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda, Pondok Pesantren Tahfidz Madani, Boarding School Yayasan Manarul Huda, serta aset lainnya baik yang sudah disita maupun yang belum dilakukan penyitaan.

Dari aset tersebut dilakukan penjualan lelang dan hasilnya diserahkan kepada pemerintah daerah Jawa Barat, nantinya akan dipergunakan sebagai biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vanny El Rahman
Lia Hutasoit
Vanny El Rahman
EditorVanny El Rahman
Follow Us