Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan pemerintah bakal merevisi Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 mengenai koperasi. Hal itu merupakan langkah kongkrit jangka panjang untuk mencegah tragedi penipuan skala besar ala Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya kembali berulang.
Dalam putusan hakim, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Selasa, (24/1/2023) lalu memvonis lepas bos Indosurya, Henry Surya. Hakim menyatakan Henry terbukti melakukan penipuan namun perbuatannya bukan ranah pidana. Melainkan dikategorikan perbuatan perdata.
"Dan untuk jangka panjang, kami mohon pengertian DPR karena kami akan merevisi undang-undang koperasi karena sekarang penipuan-penipuan dan pencurian uang rakyat kerap menggunakan modus koperasi. Kalau pencurian uang rakyat di perbankan, itu ada undang-undang dan pengawasnya," ungkap Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat pada Jumat, (27/1/2023).
Lantaran, kelemehan undang-undang koperasi yang lama, maka hanya koperasi tersebut yang dapat melakukan pengawasan ke dalam institusinya sendiri. Pemerintah tidak bisa ikut (mengawasi) ke dalam.
"Hal itu baru bisa terjadi bila sudah terjadi peristiwa dan dipaksa ikut oleh hukum," ujarnya lagi.
Ia berharap revisi UU Koperasi bisa mencegah beragam penipuan dengan kedok koperasi di masa depan. Lalu, apa komentar Menteri Koperasi, Teten Masduki soal putusan lepas bos Indosurya?