Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

IPW Desak Menko Polhukam Koordinasikan Kasus Indosurya

Menko Polhukam Mahfud MD (ANTARA/Moch Asim)

Jakarta, IDN Times - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD untuk mengoordinasikan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menangani kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Diketahui, Bareskrim Polri membebaskan dua tersangka Indosurya dengan alasan masa tahanan selama 120 hari telah berakhir dan berkas tak kunjung lengkap atau P-21.

“Indonesia Police Watch mendesak Menko Polhukam untuk mengoordinasikan 2 lembaga penegak hukum Polri dan Kejagung dalam proses penegakkan hukum kasus investasi bodong Indosurya yang merugikan ribuan anggota masyarakat,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso lewat keterangan tertulisnya, Senin (27/6/2022).

1. Bebasnya tersangka Indosurya mengecewakan publik

Ilustrasi ICW (ANTARA FOTO)

Sugeng menjelaskan, bebasnya tersangka Indosurya menimbulkan kekecewaan publik. Akibatnya, timbul ketidakpercayaan masyarakat kepada Polri dan pemerintah.

“Konflik pendapat atau opini hukum antara kepolisian dan Kejagung terkait P.19 (ada ratusan petunjuk) dengan banyaknya petunjuk jaksa yang tidak mampu dipenuhi oleh polisi, hanya memperlihatkan ego sektoral atau kelembagaan antara Polri dan Kejagung,” kata Sugeng.

2. Minta Kapolri evaluasi penyidik Bareskrim

Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo. (dok. Humas Polri)

Selain mendesak Menko Polhukam mengoordinasikan Polri dan Kejagung, IPW juga meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit untuk mengevaluasi penyidik Bareskrim.

“Kapolri harus mengevaluasi tim penyidik Bareskrim dan Jaksa Agung harus mengevaluasi jaksa pemeriksa berkas perkara atas lepasnya tersangka dari tahanan, untuk mengetahui apakah ada dugaan kongkalikong permainan uang dengan lepasnya tersangka,” kata Sugeng.

3. Bareskrim bebaskan tersangka Indosurya

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khsus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri membebaskan dua tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan KSP Indosurya Surya Cipta. Mereka adalah Ketua KSP Indosurya Cipta, Henry Surya dan Head Admin Indosurya, June Indri.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen (Pol), Whisnu Hermawan mengatakan, keduanya dibebaskan pada Jumat (24/6/2022) karena masa tahanannya telah habis.

“Sudah (dibebaskan) sejak kemarin (Jumat). Masa penahanannya habis selama 120 hari,” kata Whisnu kepada IDN Times, Minggu (26/6/2022).

Whisnu menjelaskan, pihaknya membebaskan kedua tersangka demi hukum. Sebab, berkas perkara di Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak kunjung dinyatakan lengkap atau P21.

“Berkas perkaranya belum dikembalikan dari jaksa ke Polri, maka penyidik harus mengeluarkan tersangka yang ditahan demi hukum,” ujar Whisnu.

Whisnu mengatakan, meski telah dibebaskan, namun Henry dan June masih berstatus tersangka. Ia memastikan kasus Indosurya tetap berlanjut.

Ia menegaskan, dibebaskannya kedua tersangka dari penahanan sesuai dengan KUHAP.

"Setiap orang (tersangka) maksimal ditahan selama 120 hari. Maksimal sesuai undang-undang KUHAP, tidak boleh lebih, bisa melanggar HAM," kata Whisnu.

Whisnu mengaku tidak mengetahui apa yang menjadi kendala berkas tersebut belum juga dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Menurutnya, sudah lima kali proses pelimpahan tahap I berkasnya dikembalikan dan dipenuhi oleh penyidik sesuai arahan jaksa peneliti.

"Berkas perkara yang kami sampaikan ke kejaksaan belum dinyatakan lengkap, masih ada kekurangan. Kekurangannya kami belum tahu karena sampai saat ini berkas perkara ada di kejaksaan," ungkap Whisnu.

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Henry, June, dan Direktur Operasional KSP Indosurya, Suwito Ayub yang kini masih berstatus buron.

Polri juga telah menerbitkan red notice untuk Suwito yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us