Jakarta, IDN Times - Sebanyak 11 tokoh dan pegiat antikorupsi terlihat mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (15/11). Mereka ditemui oleh komisioner komisi antirasuah, Saut Situmorang. Menurut Betti Alisjahbana, mereka datang untuk memberikan dukungan moral kepada lembaga antikorupsi usai Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 diberlakukan. Sebab, sejak undang-undang itu diberlakukan, kewenangan penindakan yang dimiliki oleh KPK sudah lumpuh.
"Tadi, kami memberikan dukungan moral kepada seluruh jajaran agar tetap fokus melakukan melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi," ujar Betti pada pagi tadi.
Ia juga mengatakan para tokoh akan terus mendukung Presiden Joko "Jokowi" Widodo agar mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Pernyataan serupa juga mereka sampaikan ketika bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD ketika bertemu pada Senin kemarin.
Di hadapan Mahfud, mereka juga berharap bisa menemui Presiden Jokowi sebelum Desember mendatang. Tujuannya, agar bisa berdialog dan mendorong kembali mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengeluarkan Perppu.
"Kami ingin terus memperkuat KPK," kata Betti lagi.
Lalu, apa tanggapan KPK terhadap pendapat bahwa institusi itu tak lagi berani berantas korupsi usai undang-undang baru diberlakukan?