Dalam penelusuran IDN Times, pasal 106 KUHAP menjelaskan mengenai makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian dari wilayah negara. Para pelakunya bisa diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 tahun.
Dalam pasal 107 KUHAP, ada dua poin.
Pertama, makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah. Pelakunya bisa diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Sedangkan poin kedua, para pemimpin dan pengatur makar tersebut , bisa diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 tahun.
Untuk pasal 108, menjelaskan mengenai barang siapa bersalah karena pemberontakan, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Dalam hal ini, orang yang dikategorikan bersalah dengan membawa barang saat pemberontakan ialah orang yang melawan pemerintah Indonesia dengan (menggunakan) senjata.
Kemudian, orang yang dengan maksud melawan Pemerintah Indonesia, menyerbu bersama-sama atau menggabungkan diri pada gerombolan yang melawan Pemerintah dengan (menggunakan) senjata.
Untuk para pemimpin dan para pengatur pemberontakannya, bisa diancam dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 tahun.
Diketahui, rangkaian aksi massa terjadi di sejumlah wilayah Papua dan Papua Barat. Aksi ini, sebagai bentuk protes atas insiden rasialisme terhadap kelompok mahasiswa asal Papua di Malang dan Surabaya, Jawa Timur, pada 16 Agustus lalu.
Aksi massa juga digelar di seberang Istana Negara dengan disertai pengibaran bendera Bintang Kejora, pada Rabu (28/8) lalu.