Beras Oplosan Food Station Diselidiki, Pramono: Kami Tak Akan Lindungi

- Transparansi sangat pentingPramono menegaskan bahwa transparansi dalam kasus ini sangat penting sehingga Pemprov DKI akan mengikut apapun keputusan penegak hukum.
- Polri selidiki 212 merek berasSatgas Pangan Polri sedang menyelidiki 212 merek beras diduga oplosan, yang diproduksi 52 perusahaan produsen beras premium, dan 15 perusahaan sebagai produsen beras medium.
- Kejagung mulai selidiki Food StationSementara Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait praktik beras oplosan.
Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan dukungan penuh kepada penegak hukum terkait kasus beras oplosan yang menyeret BUMD PT Food Station Tjipinang Jaya.
"Dan memang kalau ada kesalahan, kesengajaan, siapa pun yang melakukan itu, kami tidak akan memberikan perlindungan kepada orang-orang yang melakukan itu," ucap Pramono di Jakarta Timur, Kamis (24/7/2025).
1. Transparansi sangat penting

Pramono menegaskan bahwa transparansi dalam kasus ini sangat penting sehingga Pemprov DKI akan mengikut apapun keputusan penegak hukum.
"Karena keterbukaan sekarang ini menjadi penting. Dan bagi Jakarta, apa pun yang diputuskan oleh Bareskrim, kami akan mengikutinya," katanya.
2. Polri selidiki 212 merek beras

Satgas Pangan Polri sedang menyelidiki 212 merek beras diduga oplosan, yang diproduksi 52 perusahaan produsen beras premium, dan 15 perusahaan sebagai produsen beras medium.
Uji laboratorium baru dilakukan terhadap sembilan merek, hasilnya, terdapat lima merek yang tidak sesuai dengan mutu pada klaim kemasan.
Lima merek itu diproduksi tiga produsen yakni, PT Padi Indonesia Maju dengan merek Sania, PT Food Station Tjipinang Jaya dengan merek Ramos Merah, Ramos Biru, dan Ramos Pulen. Kemudian, Toko SY dengan Merek Jelita dan Anak Kembar.
“Menemukan ada tiga produsen dan lima merek beras premium yang melanggar mutu hingga takaran atau oplosan,” kata Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (24/7/2025).
Penyidik kemudian memanggil dan memeriksa tiga produsen beras. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik akhirnya menaikkan kasus ke penyidikan.
3. Kejagung mulai selidiki Food Station

Sementara Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait praktik beras oplosan. Kasus ini ditangani Satuan Tugas Khusus Penanangan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK) yang dipimpin Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan, penyelidikan ini dilakukan berdasarkan perintah langsung Presiden Prabowo Subianto.
"Dalam rangka menindaklanjuti perintah Presiden, Kejaksaan melalui tim Satgasus P3TPK pada Gedung Bundar telah memulai melakukan penyelidikan penyimpangan ketikdasesuain mutu dan harga beras berdasarkan SNI dan harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah," kata Anang di Kejagung, Kamis (24/7/2025).