Jakarta, IDN Times - Ulah buronan korupsi kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra belum sepenuhnya berakhir setelah Brigjen Pol Prasetyo Utomo dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Bareskrim Polri karena terbukti bersalah membuat surat sakti. Sebelumnya Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan yang mencetak e-KTP atas nama Djoko Tjandra juga dicopot dari jabatannya.
Kini publik digemparkan dengan beredarnya Surat Keterangan Bebas COVID-19 yang dikeluarkan oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri teregister dengan nomor Sket Covid-19/1561/VI/2020/Setkes dan diteken oleh dr. Hambektanuhita yang dituliskan sebagai pembinaan pada 19 Juni 2020 dan diberi stempel Pusdokkes Polri.
Menanggapi hal itu, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan bahwa hal ini menunjukkan adanya persekongkolan besar dikalangan pejabat kepolisian untuk melindungi Djoko Tjandra.
"Kenapa IPW mengatakan ada persekongkolan jahat, karena sebagai buronan Joko Candra dengan mudah mendapat keistimewaan dan karpet merah dari institusi kepolisian," kata dia saat dikonfirmasi, Kamis (16/7/2020).