Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

IPW Menduga Red Notice Buronan Djoko Tjandra Dihapus Oknum Kepolisian

Foto Dokumentasi ANTARA - Terdakwa kasus Bank Bali sekaligus Dirut PT Era Giat Prima, Joko S Tjandra mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (23/2/2000) (ANTARA FOTO/Maha Eka Swasta)

Jakarta, IDN Times - Indonesia Police Watch (IPW) masih menyoroti kasus pembuatan surat jalan buronan kelas kakap, Djoko Tjandra, yang dikeluarkan oleh kepolisian.

IPW menduga ada persekongkolan dan suap untuk melidungi Djoko. Selain Brigjen Prasetyo, IPW juga mendesak agar Brigjen Nugroho Wibowo juga dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia, karena diduga menghapus red notice Djoko Tjandra.

"Melalui surat No: B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020, Brigjen Nugroho mengeluarkan surat penyampaian penghapusan Interpol Red Notice Djoko Tjandra kepada Dirjen Imigrasi," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S Pane.

1. Istri Djoko Tjandra bersurat pada NBC Interpol

Surat Pencabutan Red Notice Djoko Tjandra (Dok. IDN Times/Istimewa)

Selain itu, Neta mengatakan, alasan pencabutan red notice itu diyakini karena adanya surat dari Istri Djoko yakni, Anna Boentaran, pada 16 April 2020 kepada NCB Interpol Indonesia.

Surat itu dikirim Anna Boentaran 12 hari setelah Brigjen Nugroho menjabat sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia.

"Begitu mudahnya Brigjen Nugroho membuka red notice terhadap buronan kakap yang belasan tahun diburu Bangsa Indonesia itu," kata dia.

2. IPW Menduga ada persekongkolan antara pejabat

Ilustrasi buronan Joko Tjandra (IDN Times/Arief Rahmat)

Dengan adanya fakta ini, IPW menduga ada kongkalikong sejumlah oknum pejabat untuk melindungi Djoko.

IPW meragukan jika kepolisian mengaku memberi surat jalan atas inisiatif sendiri, di mana sebelumnya disebutkan Brigjen Prasetyo mengeluarkan surat jalan Djoko karena inisiatif sendiri dan tanpa izin pimpinan.

"Apa mungkin kedua Brigjen tersebut begitu bodoh berinisiatif pribadi, memberikan karpet merah pada Djoko Tjandra," ujar Neta.

3. Pemeriksaan lebih lanjut terkait penghapusan red notice ini

Rekam jejak Djoko Tjandra selama berada di Indonesia. (IDN Times/Arief Rahmat)

Untuk diketahui, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri sejak Rabu, 15 Juli 2020, tengah memeriksa sejumlah personel Divisi Hubungan Internasional terkait hilangnya red notice buronan Djoko Tjandra.

"Saat ini dari Div Propam Mabes Polri sedang memeriksa personel yang mengawali pembuatan red notice di Hubinter," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono, Rabu 15 Juli 2020.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us