Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tersangka dugaan penipuan berkedok trading Quotex Doni Salmanan akhirnya menyampaikan permohonan maaf setelah resmi menggunakan baju tahanan. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyatakan, berkas perkara kasus dugaan penipuan berkedok trading, Quotex dengan tersangka Doni Salmanan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Subdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol mengatakan, selanjutnya Doni Salmanan dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/7/2022).

“Selanjutnya penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) akan dilaksanakan Selasa, 5 Juli 2022 ke Kejari Bale Bandung Jabar,” ujar Reinhard lewat keterangan tertulisnya, Jumat (1/7/2022).

1. Kejagung imbau Bareskrim segera menyerahkan Doni Salmanan

Bareskrim Polri sita berbagai kendaraan milik Doni Salmanan (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Adapun tersangka DS, disangka melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, meminta kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan,” kata Kepala Pusat Penerangan Umum, Ketut Sumedana.

2. Doni Salmanan jadi tersangka tunggal

Editorial Team

Tonton lebih seru di