Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Reza Arap Serahkan Uang Saweran Doni Salmanan Tunai Rp950 Juta

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyita uang tunai Rp3,3 miliar dari tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading Quotex Doni Salmanan. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - YouTuber Reza Arap Oktovian akhirnya menyerahkan uang saweran tersangka dugaan penipuan berkedok trading Quotex Doni Salmanan Rp950 juta. Uang tersebut diserahkan melalui pengacara Reza, Irfan Fauzi.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan, uang cash atau tunai dengan pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu itu diserahkan pada hari ini, Senin (28/3/2022).

“Tadi sore uang Rp950 juta diserahkan oleh pengacara Reza Arap, Irfan Fauzi dan Sanusi,” kata Reinhard kepada IDN Times, Senin (28/3/2022).

1. Uang saweran Rp1 miliar dipotong platform sumbangan 5 persen

YouTuber Reza Arap penuhi panggilan Bareskrim terkait Quotex Doni Salmanan (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Reinhard menjelaskan, uang yang diterima Reza Arap dari saweran Doni Salmanan saat bermain gim memang Rp1 miliar. Namun, jumlah uang tersebut belum dipotong dengan platform sumbangan.

“Dipotong platform sumbangan Socialbuzz lima persen,” ujar Reinhard.

2. Doni Salmanan sawer Reza Arap Rp1 miliar

Jumpa pers kasus Quotex Doni Salmanan (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Reza Arap menjadi salah satu figur publik yang menerima uang dari Doni Salmanan. Saat itu, suami Wendy Walters tersebut tengah melakukan live streaming gim seperti biasa.

Ia dikejutkan dengan saweran bertubi-tubi yang datang dari Doni Salmanan. Reza kemudian menelepon Doni Salmanan untuk menanyakan maksud dari pemberian uang saweran yang mencapai Rp1 miliar tersebut.

3. Doni Salmanan sampaikan permohonan maaf

Bareskrim Polri sita berbagai kendaraan milik Doni Salmanan (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah merilis kasus dugaan penipuan berkedok trading Quotex dengan tersangka Doni Salmanan pada Selasa (15/3/2022). Dalam rilis tersebut, dihadirkan crazy rich Bandung itu memakai baju tahanan.

Dalam kasus ini, Doni terancam hukuman 20 tahun penjara serta denda Rp10 miliar. Namun begitu, pria berusia 23 tahun itu terlihat tetap tersenyum dan berusaha tegar di depan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, barang mewah, kendaraan mewah hingga surat-surat berharga senilai Rp64 miliar.

"Saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binary option atau forex, crypto, dan sebagainya. Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," ujar Doni Salmanan di Mabes Polri.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us