Jakarta, IDN Times - Korban penipuan berkedok trading Binomo dengan tersangka Indra Kenz, menduga adanya permainan dalam pemberkasan perkara kasus tersebut. Hal itu karena berkas perkara Indra Kenz tak kunjung dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pengacara korban, Finsensius Mendrofa mengatakan, pihaknya selama ini menunggu kepastian berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Agung.
“Namun sampai sekarang belum ada kepastian P21 oleh JPU. Tersangka IK, dan kawan-kawan akan habis masa tahanannya. Korban menduga ada permainan tingkat tinggi berkas perkara belum P21 oleh Kejaksaan Agung,” ujar Finsensius lewat keterangan tertulisnya, Jumat (17/6/2022).