Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tersangka kasus dugaan penipuan berkedok binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz memakai baju tahanan (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Korban penipuan berkedok trading Binomo dengan tersangka Indra Kenz, menduga adanya permainan dalam pemberkasan perkara kasus tersebut. Hal itu karena berkas perkara Indra Kenz tak kunjung dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pengacara korban, Finsensius Mendrofa mengatakan, pihaknya selama ini menunggu kepastian berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Agung.

“Namun sampai sekarang belum ada kepastian P21 oleh JPU. Tersangka IK, dan kawan-kawan akan habis masa tahanannya. Korban menduga ada permainan tingkat tinggi berkas perkara belum P21 oleh Kejaksaan Agung,” ujar Finsensius lewat keterangan tertulisnya, Jumat (17/6/2022).

1. Korban terima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP)

Infografis Gurita Bisnis Indra Kenz (IDN Times/Aditya Pratama)

Finsensius menjelaskan, pihaknya menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dari Bareskrim Mabes Polri. Surat itu berisi, berkas perkara Indra Kenz dan tersangka lainnya telah P19 atau pengembalian berkas untuk dilengkapi. Penyidik pun telah melengkapi berkas tersebut sesuai permintaan JPU.

"Berkas perkara Indra Kenz telah dilengkapi, P19 pada 6 Juni 2022. Sementara itu, pada 10 Juni 2022 penyidik sudah melengkapi berkas P19 tersangka Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartimi Pratama, Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei, penyidik telah menyerahkan kepada JPU," ujar dia.

2. Korban khawatir Indra Kenz bebas

Editorial Team

Tonton lebih seru di