Polri Sita Aset Indra Kenz Terkait Binomo, Totalnya Rp67 Miliar!
Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terus melakukan tracing aset tersangka dugaan penipuan berkedok trading Binomo, Indra Kenz. Hingga saat ini total aset yanh berhasil diamankan sebagai barang bukti mencapai Rp67 miliar.
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara mengatakan, aset yang berhasil disita terdiri dari tanah dan bangunan, mobil dan jam tangan mewah.
“Penyitaan berupa barang dan aset dengan nilai sekitar Rp67.141.043.715,” ujar Chandra lewat keterangan tertulisnya, Kamis (9/6/2022).
1. Empat bidang tanah dan bangunan memcapai Rp32 miliar

Chandra menjelaskan, total aset yang disita terdiri dari empat bidang tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp32.800.000.000.
“Serta dua buah kendaraan dengan nilai sekitar Rp3.800.000.000,” kata Chandra.
2. 12 jam tangan mewah mencapai Rp25 miliar

Selanjutnya, ada 12 jam tangah mewah dengan nilai sekitar Rp25.345.000.000.
Sisanya, penyitaan uang sejumlah Rp5.196.043.715.
“Selebihnya, dokumen dan alat bukti elektronik,” ujar Chandra.
3. 144 korban Binomo rugi Rp83 miliar

Sementara itu, penyidikan masih melengkapi berkas perkara para tersangka untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Candra menambahkan total ada 131 orang saksi yang diperiksa, yang tujuh di antaranya merupakan saksi ahli.
"Kerugian para korban afiliator IK sebanyak 144 orang sekitar Rp83 miliar," katanya.
Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yakni Indra Kesuma alias Indra Kenz (IK), Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama, Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei.
Para tersangka diduga melakukan perbuatan tindak pidana penipuan lewat trading opsi binari Binomo dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan atau perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) juncto 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan/atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.