Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bareskrim Kembali Sita Rp1,8 Miliar dalam Kasus Binomo Indra Kenz

Barang bukti kasus Binomo Indra Kenz (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terus menelusuri aliran aset dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading Binomo, dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz. Teranyar, penyidik berhasil menyita uang miliaran rupiah di sebuah bank di DKI Jakarta.

Namun demikian, Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko belum menjelaskan lebih rinci soal penggunaan dana tersebut.

“Telah dilakukan penyitaan dana dari rekening PT DMT untuk transaksi milik PT BAF sebesar 1.886.000.0000 pada 3 Juni 2022 di Bank Permata Jakarta,” ujar Gatot di Mabes Polri, Senin (6/6/2022).

1. Penyidik sebelumnya membongkar deposit box milik Indra Kenz

Tersangka kasus dugaan penipuan berkedok binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz memakai baju tahanan (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Penyitaan ini dilakukan setelah penyidik menyita deposit box milik Indra Kenz di Bank Central Asia (BCA), yang berisi dua surat tanah atas nama Indra Kenz dan sang adik, Nathania Kesuma. Selain itu, penyidik juga mendapati sebuah flashdisk di dalamnya.

“Flashdisk yang sudah disita, berisi data PT Botx Technology Indonesia yang merupakan peusahaan koin kripto. Selain itu, flashdisk itu juga berisi data perusahaan kursus trading milik IK,” ujar Gatot.

2. Berkas perkara Indra Kenz telah dilimpahkan kembali

Instagram.com/indrakenz

Saat ini, penyidik telah melengkapi berkas perkara yang dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berkas pun telah dikembalikan lagi ke JPU.

“Senin (6/6/2020) berkas perkara IK sudah dikembalikan lagi ke JPU setelah dilengkapi petunjuk P19,” kata Gatot.

3. Bareskrim terus berupaya mencari aset dalam kasus Binomo

Infografis Gurita Bisnis Indra Kenz (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus penipuan berkedok trading Binomo yang dilakukan Indra Kenz.

Adapun barang bukti yang telah disita adalah dokumen, alat bukti elektronik, tiga unit rumah di Deli Serdang Sumut, sebidang tanah dan bangunan di Tangerang, 12 jam tangan mewah dan uang tunai Rp1,645 miliar.

“Penyidik juga terus melakukan tracing aset ke mana saja uang Binomo untuk semaksimal mungkin dihadirkan di sidang yang merupakan kerugian milik masyarakat,” ujar dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us