Bertambah, Napi yang Berulah Lagi Usai Dibebaskan Jadi 28 Orang

Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Argo Yuwono mengatakan, narapidana (napi) yang berulah kembali usai mendapat asimilasi dan integrasi dari Kemenkumham bertambah. Sebelumnya, ada 27 napi yang telah ditangkap lagi oleh pihak kepolisian.
“Napi yang sedang melaksanakan asimilasi di rumah dan napi yang sudah melaksanakan hukuman 2/3 dengan kembali kepada masyarakat, terdapat 28 napi yang melakukan kejahatan kembali,” ungkap Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/4).
1. Polri bentuk Satgas Anti-Begal dan Anti-Preman
Argo mengatakan, untuk mengantisipasi kejahatan di pandemik COVID-19, Polri telah membentuk Satuan tugas (Satgas) Anti-Begal dan Anti-Preman
“Polri telah membentuk Satgas Begal dan Preman yang akan dilakukan oleh masing-masing Polda, yang dikepalai oleh Direktur Reserse Kriminal Umum,” jelas Argo.
2. 28 napi yang berulah lagi ditangani di 11 Kepolisian Daerah
Ada pun 28 kasus tersebut ditangani di beberapa Kepalolisian Daerah (Polda) dengan rincian sebagai berikut :
1. Polda Jateng, 8 tersangka dengan kasus curanmor, curas, curat dan pelecehan seksual
2. Polda Kalbar, 3 tersangka dengan kasus curanmor
3. Polda Jatim, 2 tersangka dengan kasus curanmor
4. Polda Banten, 1 tersangka dengan kasus pencurian
5. Polda kaltim, 2 tersangka dengan kasus pencurian dan penipuan
6. Polda Metro Jaya, 1 tersangka dengan kasus curas
7. Polda Kalsel, 2 tersangka dengan kasus pencurian dan curat
8. Polda Kaltara, 3 tersangka dengan kasus pencurian, curas dan curat
9. Polda Sulteng, 1 tersangka dengan kasus pencurian
10. Polda NTT, 1 tersangka dengan kasus penganiayaan
11. Polda Sumut, 4 tersangka dengan kasus curas dan pencurian.
3. Polri siap ambil langkah tegas bagi napi yang berulah kembali
Sebelumnya, Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol. Agus Andrianto mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap napi dan napi anak yang berulah kembali.
Melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19 PK 01.04.04 Tahun 2020, sejak 2 April 2020, Kemenkumham telah membebaskan 38.822 napi dan anak melalui asimilasi dan integrasi.
"Kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan baru. Karena saat dibebaskan, mereka akan kesulitan mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di tengah wabah COVID-19," kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/1).
4. Polri mengedepankan upaya preemtif dan preventif
Terkait hal itu, Polri menerbitkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1238/IV/OPS.2/2020. Surat Telegram ini ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri, selaku Kepala Operasi Terpusat (Kaopspus) Kontinjensi Aman Nusa II-Penanganan COVID-19 Tahun 2020.
Agus menjelaskan, surat telegram itu mengarahkan para Kasatgaspus, Kasubsatgaspus, Kaopsda, Kasatgasda, Kaopsres, dan Kasatgasres.
"Agar mengedepankan upaya preemtif dan preventif dalam rangka Harkamtibmas, guna mencegah meningkatnya angka kejahatan, khususnya kejahatan jalanan (street crime)," jelas Agus.
Lebih lanjut, langkah-langkah yang diambil Polri dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) adalah sebagai berikut:
1. Melakukan kerja sama dengan Lapas di wilayah masing-masing untuk pemetaan terhadap para Napi yang mendapatkan asimilasi atau dibebaskan.
2. Melakukan kerja sama dengan Pemda sampai tingkat RT dan RW untuk pengawasan dan pembinaan terhadap para Napi yang mendapatkan asimilasi keluar atau dibebaskan.
3. Melakukan kerja sama dengan pihak Pemda dan stakeholder lainnya untuk melaksanakan pembinaan kepada para Napi yang mendapat asimilasi keluar atau dibebaskan, agar lebih produktif dan mendapatkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Yaitu memberikan pelatihan membuat masker dengan menggunakan sarana Balai Latihan Kerja, mengikuti program padat karya, dan proyek dana desa.
4. Melakukan pemetaan wilayah rentan kejahatan di setiap satuan kewilayahan yang berisi data atau informasi riwayat kejahatan, waktu kejadian, dan modusnya.
5. Melakukan pengamanan dan penjagaan di lokasi rawan serta meningkatkan pelaksanaan patroli guna mengantisipasi tindak pidana khususnya tindak pidana jalanan (street crime) untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas di wilayah masing-masing.
6. Meningkatkan kegiatan operasi atau razia di semua sektor khususnya daerah rawan dengan waktu pelaksanaan yang berbeda-beda guna mencegah terjadinya kejahatan.
7. Mengimbau masyarakat agar lebih waspada supaya tidak menjadi korban kejahatan apabila pulang malam maka sebaiknya jangan sendirian dan upayakan melewati rute yang aman.
8. Menindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang tertangkap tangan terutama para pelaku yang membahayakan keselamatan masyarakat.