Bertemu MRP, Mahfud MD: Masalah Papua Tak Diselesaikan dengan Senjata

Jakarta, IDN Times - Pimpinan dan anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) bertemu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Gedung Kemenko Polhukam, pada Jumat (11/6/2021) sore. Kedatangan mereka tersebut guna berdialog mengenai persoalan-persoalan di Tanah Papua.
“Kami saling menjelaskan dan bertukar pikiran, dan saya menjelaskan kebijakan pemerintah pusat di Papua, di mana mereka memahami bahwa apa yang sudah dan akan dilakukan, semua sesuai dalam koridor konstitusi dan dengan pendekatan kesejahteraan,” ujar Mahfud dalam keterangan tertulis Kemenko Polhukam, Sabtu (12/6/2021).
1. MRP bertemu Mahfud untuk menyampaikan aspirasi soal otonomi khusus Papua

Sementara itu, Ketua MRP Timotius Murib menyampaikan bahwa pihaknya datang guna membahas berbagai hal soal Papua.
Salah satunya yaitu mengenai proses perubahan kedua UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, yang sedang bergulir di DPR. Atas isu tersebut, MRP ingin menyampaikan aspirasi orang Papua terhadap pemerintah pusat.
"Bapak Menko merespons sangat luar biasa aspirasi kami dan diakomodir dengan baik, melalui Dirjen Otonomi Daerah yang hadir dalam pertemuan, supaya dapat disampaikan ke DPR, untuk jadi bahan pertimbangan, sekaligus masukan dan saran dari rakyat Papua," jelas Murib.
2. Mahfud pastikan masalah Papua tidak akan diselesaikan dengan kekerasan

Kemudian, dalam pertemuan tersebut, Mahfud menjelaskan bahwa pemerintah pusat ingin menyelesaikan masalah Papua tidak dengan kekerasan.
Ia mengatakan, penegakan hukum kepada kelompok-kelompok bersenjata adalah sebagai bagian untuk memperlancar dialog dengan rakyat Papua, yang jauh lebih banyak di luar kelompok bersenjata itu.
“Prinsipnya sesuai arahan presiden, menyelesaikan persoalan di Papua jangan dengan senjata dan letusan, tapi dengan dialog demi kesejahteraan," tutur Mahfud.
3. Otsus Papua dibentuk untuk mewujudkan keadilan bagi masyarakat Papua

Dikutip dari dpr.go.id, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua telah dilaksanakan selama hampir 20 tahun. Pemberian otonomi khusus tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan keadilan, penegakan supremasi hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, percepatan pembangunan ekonomi, peningkatan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Papua dalam rangka kesetaraan dan keseimbangan dengan kemajuan provinsi lain di Indonesia.
Sementara, Majelis Rakyat Papua (MRP) sendiri merupakan wadah yang disediakan Undang-Undang (UU) untuk orang asli Papua untuk menyuarakan persoalan-persoalan terkait Papua.