Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta memutuskan mencabut upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta di kasus penanganan banjir terkait Kali Mampang. Pencabutan dilakukan pada hari ini, Kamis (10/3/2022), atas perintah Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sebelumnya, pada Senin (7/3/2022) lalu, Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta melayangkan banding atas Putusan PTUN Nomor 205/G/TF/2021/PTUN-JKT terhadap petitum (tuntutan) yang dilayangkan sejumlah warga mengenai penanganan banjir di Jakarta pada 2021.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, mengatakan upaya hukum banding itu sempat dilakukan karena mengikuti prosedur standar dalam seluruh proses penanganan perkara di Pemprov DKI Jakarta.
“Pencabutan upaya hukum banding ini berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta setelah melihat bahwa, dalam putusannya, Majelis Hakim tidak menyatakan Pemprov DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum, serta menolak 5 tuntutan dari 7 tuntutan Penggugat, termasuk menolak tuntutan ganti rugi dari para Penggugat,” ujar Yayan, dalam keterangan tertulis, Kamis (10/3/2022).