Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Banding soal Kali Mampang, Wagub DKI: Supaya Lebih Jelas

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Jakarta, IDN Times - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan pengajuan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait Kali Mampang bertujuan agar memperjelas fakta dan data di lapangan. Ia menilai tak ada yang salah dengan langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tersebut.

“Teman-teman yang mengajukan kemudian di PN dimenangkan kan enggak ada salahnya mau dari Pemprov mengajukan banding supaya lebih jelas,” kata Riza kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).

1. Pemprov DKI disebut telah menjalankan kewajiban secara rutin

Gubernur Anies Baswedan bersama Wali Kota Jakarta Timur M. anwar menginspeksi pengerukan waduk di Jakarta Timur pada Selasa, 24 November 2020 (Instagram.com/aniesbaswedan)

Dia menerangkan, dalam sidang perkara Nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT, sudah dijelaskan berkali-kali Pemprov DKI Jakarta melakukan pengerukan Kali Mampang secara rutin.

“Tidak hanya menjelang musim hujan, tapi sepanjang tahun,” terang Riza.

Untuk itu, dia menilai pengajuan banding perlu dilakukan supaya majelis hakim dapat mencermati data-data dan kegiatan yang telah dijalankan Pemprov DKI Jakarta terkait mengendalikan banjir di wilayah tersebut.

“Tugas kita bersama memberikan masukan data fakta yang sebenar-benarnya melalui banding itu kan mekanisme yang ada bagi kami untuk bisa menyerahkan fakta dan data yang ada. Sehingga nanti hakim bisa memutuskan lebih bijak lagi,” ujarnya.

2. Anies resmi ajukan banding

Ilustrasi normalisasi Sungai Ciliwung kawasan Kampung Melayu, Jakarta. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengajukan banding terkait putusan PTUN untuk melakukan pengerukan Kali Mampang hingga Pondok Jaya, serta penurapan Kali Mampang di Kelurahan Pela Mampang. Permohonan banding tersebut tercatat pada Selasa (8/3/2022).

“Tergugat Gubernur DKI Jakarta ajukan banding melawan warganya sendiri atas perkara PTUN 205/G/TF/2021/PTUN.JKT,” dilihat IDN Times, di website PTUN, Rabu (9/3/2022).

3. Putusan majelis hakim

Shutterstock

Majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan dua dari enam gugatan sejumlah warga. Dalam putusannya, hakim menghukum Pemprov DKI Jakarta mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. 

Selain itu, putusan juga mewajibkan Pemprov DKI Jakarta memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Uji Sukma Medianti
EditorUji Sukma Medianti
Follow Us