Jakarta, IDN Times - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang mengungkap poin-poin perubahan tata kelola pelaksanaan makan bergizi gratis (MBG) dalam peraturan presiden (perpres) yang akan diteken Presiden Prabowo Subianto.
Salah satu poin penting dalam perpres tata keloka MBG adalah waktu pelaksanaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang sebelumnya hanya diatur dalam petunjuk teknis (juknis). Dalam perpres itu, jadwal masak MBG ditentukan harus setelah pukul 00.00 WIB.
"Soal masak kalau dulu kan masuk ke juknis sekarang masuk ke perpres nggak boleh di atas (sebelum) jam 12, sekarang harus di bawah (setelah) jam 00.00," kata Nanik, di Kawasan Ancol, Jakarta Utara, Senin (27/10/2025).
