Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-10-27 at 11.43.08 (1).jpeg
BGN gelar rapat koordinasi KPPG-Kareg-Korwil percepatan pencapaian target penerima manfaat peningkatan implementasi program MBG. (IDN Times/Amir Faisol)

Intinya sih...

  • SPPG maksimal masak buat tiga ribu porsi penerima manfaat

  • Alasan perpres MBG tak kunjung diteken Prabowo

  • BGN pastikan perpres tata kelola MBG segera dirampungkan

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang mengungkap poin-poin perubahan tata kelola pelaksanaan makan bergizi gratis (MBG) dalam peraturan presiden (perpres) yang akan diteken Presiden Prabowo Subianto.

Salah satu poin penting dalam perpres tata keloka MBG adalah waktu pelaksanaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang sebelumnya hanya diatur dalam petunjuk teknis (juknis). Dalam perpres itu, jadwal masak MBG ditentukan harus setelah pukul 00.00 WIB.

"Soal masak kalau dulu kan masuk ke juknis sekarang masuk ke perpres nggak boleh di atas (sebelum) jam 12, sekarang harus di bawah (setelah) jam 00.00," kata Nanik, di Kawasan Ancol, Jakarta Utara, Senin (27/10/2025).

1. SPPG maksimal masak buat tiga ribu porsi penerima manfaat

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang ketika berbincang di Antara Heritage Centre. (IDN Times/Santi Dewi)

Nanik menambahkan, perpres tata kelola MBG juga mengatur jumlah penerima manfaat yang harus dipenuhi SPPG. SPPG boleh membuat makanan maksimal untuk tiga ribu penerima manfaat.

"Kemudian jumlah masak penerima manfaat dulu boleh 3 ribu sampai 4 ribu. Sekarang maksimal 3 ribu," kata penerima Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Pratama itu.

Kemudian, SPPG boleh merekrut juru masak (chef) dalam memproduksi MBG untuk para penerima manfaat. Ia mengatakan, ada banyak hal yang diperbaharui dalam tata kelola MBG.

"Kan banyak kemudian soal penggunaan chef dulu kan gak ada macam macam lah sekarang dengan kejadian ini semua dilakukan perbaikan," kata mantan jurnalis senior itu.

2. Alasan perpres MBG tak kunjung diteken Prabowo

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang di kantor Antara Heritage Centre, Jakarta Pusat. (IDN Times/Santi Dewi)

Nanik juga mengungkap alasan perpres tata kelola MBG tak kunjung diteken Presiden Prabowo Subianto. Ia mengatakan, perpres MBG tertunda seiring banyaknya temuan kasus keracunan massal di sejumlah daerah.

Dia menjelaskan, BGN terus melakukan penyesuaian-penyesuaian untuk mematangkan tata kelola pelaksanaan MBG. Mulanya, kata dia, perpres tata kelola MBG sudah mau diteken Presiden Prabowo pada Juli atau Agustus 2025.

"Karana ada revisi terus kan banyak kejadian kan waktu itu perpres mau diturunkan sebelum ada kejadian," kata Nanik.

Ia memastikan, BGN terus memperbaiki petunjuk teknis pelaksanaan tata kelola MBG setelah kasus keracunan massal di Jakarta dan sejumlah daerah di Indonesia.

"Sekarang setelah ada kejadian tata kelolanya kita ubah. Juknisnya kita ubah. Semua kita melakukan perubahan-perubahan dulu kan tambahin gurunya sekarang dapat makanan. Sekarang tata kelolanya banyak diubah," kata dia.

3. BGN pastikan perpres tata kelola MBG segera dirampungkan

Inin Nastain IDN Times/ Wakil Ketua Yayasan GSN Nanik S. Deyang

Kendati, ia memastikan, perpres tata kelola MBG rampung dalam waktu dekat ini, dan segera disosialisasikan ke seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia.

"Perpres itu sudah mau keluar dari bulan Juli atau Agustus udah mau diteken tiba tiba ada tambahan guru mendapat, diubah lagi kan ada tambahan," kata dia.

"Tiba-tiba sekarang udah banyak sekarang kasus kasus dugaan keracunanan dan lain-lain. Kan kita tambah lagi tata kelolanya, terus masa kita keluarkan perpres baru lagi perpres baru lagi," kata dia.

Editorial Team