Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bharada E Minta Hukuman Paling Ringan Ketimbang Terdakwa Lainnya

Terdakwa Richard Eliezer (kedua kanan) mengenakan baju tahanan usai mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (5/1/2023). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Terdakwa Richard Eliezer (kedua kanan) mengenakan baju tahanan usai mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (5/1/2023). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, IDN Times - Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dalam dupliknya meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman paling ringan ketimbang terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.

Dalam kasus ini, Bharada E dituntut 12 tahun penjara meski menjadi justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Sementara itu, Putri, Kuat dan Ricky hanya dituntut delapan tahun penjara. Hal ini menurut penasihat hukum Bharada E bertentangan dengan Pasal 10A ayat (1) dan ayat (3) UU 31/2014 tentang Perubahan atas UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Hal itu disampaikan penasihat hukum Bharada E saat membacakan duplik atau tanggapan terhadap replik jaksa yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).

“Sudah dengan jelas dinyatakan ‘Saksi Pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan’ dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan, ‘Penghargaan atas kesaksian berupa: keringanan penjatuhan pidana, dan Penjelasan Huruf a keringanan penjatuhan pidana, mencakup pidana percobaan, pidana bersyarat khusus, atau penjatuhan pidana yang paling ringan diantara terdakwa lainnya,” kata penasihat hukum Bharada E.

Duplik Bharada E menjelaskan, UU perlindungan saksi dan korban ini untuk memberikan kemanfaatan yang besar bagi perlindungan Saksi Pelaku antara lembaga LPSK dan Kejaksaan.

“Hal tersebut jelas tidak diindahkan dan diingkari oleh Penuntut Umum dan bertentangan dengan peraturan yang dibuat bersama penegak hukum lainnya sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Bersama Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban Republik Indonesia,” ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us