Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bharada E Turut Serta Pembunuhan Brigadir J, Ada Tersangka Lain?

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Jakarta, IDN Times - Tim Khusus (Timsus) Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo. Ia dijerat Pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP.

Pasal 338 berbunyi "Barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun." Sedangkan, Pasal 55 dan 56 "persekongkolan, membantu kejahatan."

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi memastikan pihaknya masih terus melakukan penyidikan kasus kematian polisi 27 tahun ini untuk mencari tersangka lain.

“Tadi sudah saya sampaikan pemeriksaan belum selesai, masih dalam pengembang terus,” kata Andi di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Inspektorat Khusus (Irsus) Polri juga ikut dalam penyidikan kasus kematian Brigadir J.

“Irsus akan melakukan pemeriksaan terhadap siapa saja yang menyangkut masalah peristiwa yang ada di TKP (tempat kejadian perkara) Duren Tiga,” ujar Dedi.

Dedi menjelaskan, Irsus masih melakukan pemeriksaan dan melakukan pendalaman.

“Dan juga nanti hasilnya akan disampaikan ke temen-temen media, oleh karena itu, kami memohon kepada temen-temen media untuk bersabar, bahwa dua tim ini akan bekerja secara maraton, dan insyaallah sesuai komitmen pak Kapori kasus ini akan diungkap dengan proses pembuktian secara ilmiah,” ujar dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us