Jeddah, IDN Times - Jemaah haji Indonesia sudah berdatangan ke Kota Makkah, Arab Saudi untuk melaksanakan rangkaian ibadah haji. Karena datang lebih awal, sebagian besar jemaah haji Indonesia melaksanakan Haji Tammatu, yakni ibadah haji yang dimulai dengan mengerjakan ibadah umrah baru kemudian haji.
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, yang juga pengurus Lembaga Dakwah PBNU dan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, Abdul Muiz Ali mengatakan, mengambil Haji Tamattu lebih ringan dibandingkan dengan Haji Qiran dan Ifrad. Haji Qiran yaitu menyatukan niat haji dan umrah secara bersamaan. Sedangkan Haji Ifrad yaitu mengerjakan ibadah haji terlebih dahulu, baru umrah.
Untuk Haji Tamattu, jemaahnya harus membayar denda. Denda tersebut dalam istilah fikih disebut dengan dam atau hadyu. "Dam artinya darah, dalam hal ini maksudnya membayar denda dengan cara menyembelih seekor kambing," ujar Abdul Muiz Ali, seperti dikutip Minggu (11/6/2023).
Hadyu artinya sesuatu yang dipersembahkan untuk Tanah Haram berupa hewan atau yang lainnya. Dalam konteks ini adalah khusus hewan yang bisa dijadikan kurban yaitu unta, sapi atau kambing.
Bila seseorang tidak memiliki kemampuan finansial untuk membeli seekor kambing untuk bayar dam, maka denda atau damnya boleh diganti dengan berpuasa 10 hari, tiga hari dikerjakan di Tanah Haram dan tujuh hari setelah pulang di Tanah Air, seperti dijelaskan dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 196.