ilustrasi hukum (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA)
Dalam transformasi hukum 2026, Harris juga menyoroti UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang dinilai menunjukkan arah hukum lebih pragmatis. Integrasi NIK menjadi NPWP serta implementasi core tax system pada 2026 disebut membawa Indonesia menuju era transparansi fiskal.
“Metode Omnibus Law terbukti efektif memangkas birokrasi regulasi yang tumpang tindih, menciptakan ekosistem usaha yang lebih kompetitif,” kata dia.
Dia berharap Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 benar-benar mengejar keadilan substansial. Menurut Harris, masa depan hukum Indonesia bergantung pada tiga RUU strategis.
“Pertama RUU Perampasan Aset: Inilah game changer korupsi. Fokusnya adalah follow the money. Namun, penulis memberikan catatan kritis: jangan sampai hukum menjadi lebih menakutkan daripada kejahatannya sendiri. Istilah 'kekayaan tidak seimbang' harus memiliki parameter objektif. Pembuktian harus tetap di pundak aparat (presumption of innocence), bukan membebankan rakyat. Jangan ada perampasan tanpa putusan pengadilan yang independen,” ujar dia.
Kedua, dia menekankan pentingnya RUU Hukum Perdata untuk dimodernisasi guna mengakomodasi kontrak elektronik serta aset digital seperti kripto dan NFT.
“Yang terakhir adalah RUU Pengelolaan Ruang Udara: Seiring kemajuan teknologi, pengaturan lalu lintas drone dan ekonomi ruang angkasa menjadi mendesak untuk menjaga kedaulatan wilayah,” ucap Wakil Rektor Universitas Jayabaya ini.