Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dasco: KUHP dan KUHAP Baru Tak Bisa Puaskan Semua Pihak

20260106_122306.heic
Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • Dasco mengakui KUHP dan KUHAP terbaru tidak bisa menyenangkan semua pihak
  • Pihak yang keberatan dengan ketentuan dalam KUHP dan KUHAP dapat mengajukan uji materiil maupun uji formil ke Mahkamah Konstitusi (MK)
  • KUHP dan KUHAP versi terbaru resmi berlaku mulai 2 Januari 2026, aparat penegak hukum telah siap menerapkan kedua undang-undang tersebut
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengakui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru tidak mungkin menyenangkan semua pihak. Ia menegaskan, proses penyusunan kedua undang-undang tersebut telah berlangsung panjang dan melibatkan partisipasi publik.

Dasco menjelaskan, pembahasan KUHAP memerlukan waktu lama karena DPR berupaya menyerap sebanyak mungkin aspirasi masyarakat. Namun, ia mengakui tidak seluruh pasal dapat mengakomodasi semua kepentingan.

"Agak lama memang pembahasan KUHAP itu dalam hal menerima partisipasi publik. Nah, tentunya tidak semua pihak bisa disenangkan dengan adanya undang-undang itu," kata Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/1/2026).

Menurut Dasco, baik KUHP maupun KUHAP telah memenuhi seluruh syarat pembentukan undang-undang. Ia menilai proses legislasi kedua beleid tersebut telah melalui tahapan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Saya pikir KUHP yang sudah disahkan pada zaman pemerintahan sebelum dan KUHAP yang juga kemudian sudah diundangkan beberapa waktu yang lalu di DPR tentunya sudah melewati tahapan-tahapan yang menurut saya memenuhi persyaratan pembuatan undang-undang," kata Ketua Harian Partai Gerindra tersebut.

1. Hormati pihak-pihak yang menggugat KUHP dan KUHAP ke MK

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (kiri), Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah), dan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir (kanan) dalam jumpa pers
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (kiri), Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah), dan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir (kanan) dalam jumpa pers di Komplek Parlemen, Jakarta. (IDN Times/Amir Faisol)

Dasco menyayangkan maraknya informasi tidak benar atau hoaks terkait KUHP dan KUHAP di media sosial. Meski demikian, ia menegaskan Indonesia merupakan negara hukum yang menjamin hak setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi melalui jalur konstitusional.

Ia mempersilakan pihak-pihak yang keberatan terhadap ketentuan dalam KUHP dan KUHAP untuk mengajukan uji materiil maupun uji formil ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Negara kita ini adalah negara hukum. Apabila kemudian tidak berkenan dengan undang-undang tersebut ada salurannya. Jadi, kita menghargai apa namanya? Hak warga negara, sekelompok orang, organisasi yang akan melakukan uji materi," kata Dasco.

2. Penggugat dinilai belum baca utuh KUHP

Waketum Partai Gerindra Habiburokhman menanggapi pemeriksaan Eks Menkominfo Budi Arie Setiadi oleh Bareskrim Polri. (IDN Times/Amir Faisol)
Waketum Partai Gerindra Habiburokhman menanggapi pemeriksaan Eks Menkominfo Budi Arie Setiadi oleh Bareskrim Polri. (IDN Times/Amir Faisol)

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman turut menanggapi gugatan terhadap sejumlah pasal dalam KUHP yang diajukan ke MK. Ia menilai sebagian penggugat belum memahami substansi KUHP baru secara menyeluruh.

Menurut Habiburokhman, kritik yang muncul kerap berangkat dari pembacaan parsial terhadap pasal-pasal tertentu tanpa melihat konteks keseluruhan norma pidana yang diatur.

"Kami melihat sebagian penggugat tidak memahami KUHP baru secara utuh, hanya membaca pasal-pasal tertentu saja," kata Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (6/1).

3. KUHP dan KUHAP mulai berlaku sejak 2 Januari 2026

putusan MK larang polisi isi jabatan sipil
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menilai putusan MK larang polisi isi jabatan sipil tak berlaku surut. (IDN Times/Amir Faisol)

Dua instrumen utama hukum pidana Indonesia, yakni KUHP dan KUHAP versi terbaru, resmi berlaku mulai 2 Januari 2026. KUHP lebih dahulu disahkan DPR pada 6 Desember 2022, kemudian diundangkan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 2 Januari 2023 sebagai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Sementara itu, KUHAP disahkan DPR RI dalam rapat paripurna pada 18 November 2025 dan diundangkan Presiden Prabowo Subianto pada 17 Desember 2025. KUHAP kini berlaku sebagai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan aparat penegak hukum telah siap menerapkan KUHP dan KUHAP baru. Ia menegaskan, dalam perkara yang sedang berjalan di tengah perubahan undang-undang, penegak hukum akan menggunakan ketentuan yang paling menguntungkan bagi pihak yang berperkara.

"Itu kan kalau terkait dengan hukuman, kalau ada perubahan undang-undang, maka yang dipakai adalah yang paling menguntungkan. Yang paling menguntungkan," kata Supratman dalam konferensi pers di Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1).

Share
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us

Latest in News

See More

Gibran Tinjau Sekolah Pascabanjir Balangan Kalimantan Selatan

08 Jan 2026, 23:35 WIBNews