Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyoroti belum adanya Undang-Undang Kepresidenan di Indonesia. Padahal Republik ini telah sepakat menganut sistem pemerintahan presidensial.
Hal tersebut disampaikan Bima Arya dalam diskusi daring Ngoprek: Tindak Lanjut Putusan MK Terkait Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPRD, Minggu (27/7/2025).
“Kita sejak reformasi ikhtiar untuk menguatkan multi-partai sederhana. Sekali lagi, multi-partai sederhana yang disandingkan dengan sistem presidensil. Ini pun belum tuntas," kata Bima.
Belum adanya UU Kepresidenan ini menandakan bahwa perumusan arsitektur ketatanegaraan di Indonesia belum tuntas. Sehingga ini harus jadi momentum dalam rangka penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 135/2024.
"Kenapa? Ya karena Undang-Undang Kepresidenan pun belum ada. Agak ajaib menurut saya. Kita menganut sistem presidensil, tetapi tidak ada undang-undang kepresidenan," imbuh dia.