Bioskop XXI di Batam Diizinkan Beroperasi, Ini Syarat Harus Dipatuhi

Batam, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemko) Batam memberikan izin operasional bagi seluruh Bioskop XXI yang ada di Kota Batam, Kepulauan Riau. Sebelumnya operasional bioskop sempat tutup karena pandemik COVID-19.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Ardiwinata mengatakan, izin operasional diberikan jika pengelola bioskop menerapkan Cleaness, Health, Safety, and Environment (CHSE).
"Pada dasarnya mereka sudah menyatakan kesiapan sejak lama, namun kami tegaskan kembali agar tetap mengikuti protokol CHSE," ujar Ardi sapaan akrabnya, Selasa (13/10/2020).
1. Setiap bioskop yang telah diberikan izin, akan dikontrol melalui kartu kendali
Penerapan CHSE sebagai syarat pembukaan bioskop sesuai rapat bersama Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid dan seluruh stakeholder terkait yang akan turut melakukan pengawasan.
Ardi menyatakan, setiap bioskop yang telah diberikan izin, akan dikontrol melalui kartu kendali. "Kartu ini berfungsi untuk mengecek ketersediaan alat pendukung protokol kesehatan. Seperti hand sanitizer, dan penyemprotan disinfektan secara berkala. Nanti kita setiap hari akan melakukan pengecekan ke lokasi," jelasnya.