Isi media, terutama institusi media komersial terdiri dari tiga elemen, yaitu berita, hiburan, dan iklan. Berita adalah isi media yang merujuk pada fakta, sehingga memerlukan perlakuan yang lebih khusus dan hati-hati bila dibandingkan dengan isi media yang lain.
Sementara, isi media hiburan merujuk pada imajinasi, sehingga perlakuannya tidak seketat berita. Namun, bukan berarti media dapat bebas sepenuhnya memroduksinya, karena isi hiburan sangat erat kaitannya dengan konteks sosial masyarakat.
Terakhir, isi iklan yang merujuk pada isi yang berasal dari pihak lain, baik itu bermotif ekonomi, sosial, maupun politik. Tanggung-jawab isi iklan bukan pada media sepenuhnya.
"Tanggung-jawab isi iklan lebih kepada produsen dan pihak yang membayar kepada media. Permasalahan independensi dan netralitas media biasanya merujuk pada berita, walau sebenarnya juga berpengaruh pada isi hiburan dan iklan," demikian dikutip dari jurnal hasil kerja sama antara Dewan Pers dengan Peneliti pada Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media) itu.
Namun, penerapan independensi dan netralitas lebih ketat diwujudkan dalam isi berita. Meskipun independensi dan netralitas sebenarnya tidak dapat dipisahkan dengan mudah, kedua konsep tersebut masing-masing dapat didefinisikan.
Independensi media berarti bahwa dalam memroduksi isi media tidak ada tekanan dari pihak lain. Independensi didefinisikan sebagai kemerdekaan yang dimiliki oleh ruang redaksi dalam memproduksi berita.
Selanjutnya, bila independensi lebih berkaitan dengan proses produksi berita, maka netralitas lebih berkaitan dengan apa yang muncul di dalam berita. Netralitas menunjukkan media tidak berpihak dalam menyampaikan berita, terutama untuk berita tentang konflik.
McQuail (1992, 2005) berpendapat media yang berfungsi menyebarluaskan informasi kepada publik seharusnya bekerja berdasarkan prinsip-prinsip: kebebasan, kesetaraan, keberagaman, kebenaran dan kualitas informasi, mempertimbangkan tatanan sosial dan solidaritas, serta akuntabilitas.
Oleh karena itu, baik pemilik maupun pengelola media seharusnya mematuhi prinsip-prinsip tersebut. Prinsip kebebasan di sini merujuk pada kebebasan atau kemandirian media (ruang redaksi) dalam memroduksi, dan menyebarluaskan isi media dari intervensi pemilik serta pihak-pihak lain yang memiliki kepentingan politik dan ekonomi terhadap media.
Prinsip kesetaraan memiliki kaitan dengan akses media. Di sini, publik seharusnya memiliki peluang atau kesempatan yang sama untuk dapat mengakses media.