Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250930-WA0044.jpg
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI, Dahnil Anzar Simanjuntak (IDN Times/Amir Faisol)

Intinya sih...

  • Umrah mandiri sudah menjadi tren di Indonesia

  • Pemerintah berupaya melindungi jemaah yang ingin umrah mandiri dengan regulasi

  • Kekhawatiran dari Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah terkait dampak negatif legalisasi umrah mandiri

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menanggapi munculnya kekhawatiran para agen travel dalam negeri terkait dampak legalisasi umrah dan haji mandiri. Dahnil menjelaskan, umrah mandiri merupakan kebijakan yang dibuka luas oleh Pemerintah Arab Saudi.

"Umrah mandiri itu keniscayaan ya karena Arab Saudi buka gerbang dengan luas," kata dia saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/10/2025).

1. Selama ini sudah banyak yang mengikuti umrah mandiri

Tenda-tenda jemaah haji di Mina, Arab Saudi. (Media Center Haji 2025/Rochmanudin)

Menurut Dahnil, umrah mandiri bukan hal baru buat masyarakat Indonesia. Belakangan, umrah mandiri jadi tren buat muslim Indonesia.

"Kemudian kedua selama ini sudah banyak yang melakukan umrah mandiri," jelasnya.

2. Pemerintah berupaya melindungi jemaah haji

Jemaah haji asal Embarkasi Makassar (UPG) tiba di Sektor 3, Syishah, Makkah, Arab Saudi, Minggu (1/5/2025). (Media Center Haji 2025/Rochmanudin)

Oleh sebab itu, pemerintah berupaya melindungi para jemaah yang ingin umrah mandiri. Pemerintah menyiapkan regulasi berupa undang-undang untuk mengakomodasi akses tersebut.

"Sehingga kepentingan pemeritnah melindungi jemaah kita untuk umrah mandiri kita siapkan UU DPR dan pemerintah bersepakat umrah mandiri legal dan kita lindungi mereka," tegas Dahnil.

3. Kekhawatiran dari Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah

Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf mengunjungi Asrama Haji NTB, Sabtu (11/10/2025). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sebelumnya, Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) membahas soal legalisasi Umrah Mandiri yang muncul dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).

Mereka mengkhawatirkan dampak negatif dari ketentuan tersebut. Sebab berpotensi mengancam bisnis travel lokal hingga kedaulatan ekonomi umat.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Amphuri, Zaky Zakariya menegaskan, legalisasi umrah mandiri tanpa batasan jelas telah menimbulkan kegelisahan di kalangan penyelenggara resmi dan pelaku usaha haji-umrah di seluruh Indonesia.

"Jika legalisasi umrah mandiri benar-benar diterapkan tanpa pembatasan, maka akan terjadi efek domino," ujar Zaky, mengutip Antara.

Editorial Team