Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemerintah Legalkan Umrah Mandiri, Begini Syarat dan Ketentuannya

Jemaah haji berziarah ke Jabal Uhud, Madinah sebelum melaksanakan puncak haji, Senin (12/5/2025). (Media Center Haji/Rochmanudin)
Jemaah haji berziarah ke Jabal Uhud, Madinah sebelum melaksanakan puncak haji, Senin (12/5/2025). (Media Center Haji/Rochmanudin)
Intinya sih...
  • Pelaksanaan umrah mandiri kini punya payung hukum
  • Umrah mandiri harus memiliki enam syarat
  • Penyalahgunaan umrah mandiri bisa dipenjara hingga enam tahun dan atau denda maksimal Rp2 M
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Haji dan Umrah menyatakan regulasi umrah mandiri yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, menjadi jawaban atas dinamika kebijakan yang diterapkan Pemerintah Arab Saudi.

“Dinamika kebijakan Arab Saudi tidak dapat dihindari. Untuk itu, perlu regulasi yang memberikan perlindungan untuk jemaah umrah kita yang memilih umrah mandiri, serta juga melindungi ekosistem ekonominya,” ujar Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, dilansir ANTARA, Jakarta, Sabtu (25/10/2025).

1. Pelaksanaan umrah mandiri kini punya payung hukum

Jemaah haji gelombang pertama memanfaatkan waktu luang di Madinah untuk berziarah ke Jabal Uhud. (Media Center Haji)
Jemaah haji gelombang pertama memanfaatkan waktu luang di Madinah untuk berziarah ke Jabal Uhud. (Media Center Haji)

Sebelumnya, regulasi soal umrah mandiri dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 memunculkan sejumlah reaksi dari asosiasi maupun biro perjalanan umrah. Namun mayoritas menolak legalisasi umrah mandiri, karena dapat mengancam bisnis mereka.

Kendati, Dahnil menjelaskan, pelaksanaan umrah mandiri kini memiliki dasar hukum yang jelas, setelah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Menurut Dahnil, sebelum undang-undang tersebut disahkan, praktik umrah mandiri sejatinya telah berjalan di lapangan. Namun, pemerintah memandang perlu memberikan payung hukum yang kuat, agar pelaksanaannya tetap terjamin dari aspek keamanan, perlindungan jemaah, serta ketertiban administrasi.

Ia menjelaskan Pasal 86 ayat (1) huruf b UU Nomor 14 Tahun 2025 menegaskan perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan secara mandiri, yang berarti negara mengakui dan memfasilitasi praktik tersebut secara hukum.

2. Umrah mandiri harus memiliki enam syarat

Jemaah haji di Masjidil Haram (Media Center Haji/Andika Wahyu Widyantoro)
Jemaah haji di Masjidil Haram (Media Center Haji/Andika Wahyu Widyantoro)

Lebih lanjut, Pasal 87A mengatur sejumlah persyaratan bagi calon jemaah umrah mandiri, antara lain harus beragama Islam, memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat enam bulan, memiliki tiket pulang pergi ke Arab Saudi, surat keterangan sehat, serta visa dan bukti pembelian paket layanan yang terdaftar melalui Sistem Informasi Kementerian.

“Melalui sistem ini, data dan transaksi umrah mandiri akan terintegrasi dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, serta platform Nusuk. Hal ini menjadi bentuk perlindungan negara terhadap WNI yang beribadah umrah secara mandiri di luar negeri,” kata Dahnil.

Undang-undang tersebut juga memberikan jaminan hak bagi jemaah umrah mandiri, untuk memperoleh layanan sesuai perjanjian tertulis dengan penyedia layanan, serta hak untuk melaporkan kekurangan pelayanan kepada menteri.

3. Penyalahgunaan umrah mandiri bisa dipenjara hingga enam tahun dan atau denda maksimal Rp2 M

Umrah mandiri
Jemaah haji Indonesia saat melakukan wukuf di tenda Arafah, Arab Saudi, Kamis (9/6/2025). (Media Center Haji/Rochmanudin)

Selain memberikan pengakuan hukum, pemerintah juga menetapkan sanksi tegas bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan mekanisme umrah mandiri.

Berdasarkan Pasal 122, individu atau korporasi yang bertindak sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) tanpa izin, atau memberangkatkan jemaah tanpa hak, dapat dipidana penjara hingga enam tahun dan atau denda maksimal Rp2 miliar.

“Setiap orang yang tanpa hak mengambil sebagian atau seluruh setoran jemaah juga dapat dipidana hingga delapan tahun penjara dan denda serupa,” kata Dahnil.

Dahnil mengatakan skema umrah mandiri bersifat personal dan tidak dapat digunakan untuk menghimpun atau memberangkatkan jemaah secara kolektif di luar mekanisme resmi.

“Umrah mandiri dilakukan oleh individu yang mendaftar dan tercatat langsung dalam sistem kementerian. Ini bukan celah untuk bertindak sebagai penyelenggara tanpa izin,” kata dia.

4. DPR dan pemerintah mengesahkan aturan umrah mandiri

DPR RI sahkan undang-undang umrah mandiri
Ilustrasi - DPR RI gelar rapat paripurna khusus. (IDN Times/Amir Faisol)

DPR dan pemerintah mengesahkan UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Jumat (24/10/2025).

Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah ibadah umrah mandiri dilegalkan tanpa melalui biro perjalanan atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Ketentuan ini tertuang dalam pasal 86 UU PIHU yang baru, perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui tiga cara, yaitu lewat PPIU, secara mandiri, atau melalui menteri dalam kondisi luar biasa.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More

KAI Minta Maaf Kereta Purwojaya Relasi Gambir-Kroya Anjlok di Bekasi

25 Okt 2025, 17:01 WIBNews