Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

7 Fakta Umrah Mandiri yang Kini Dilegalkan Pemerintah

Jemaah haji asal Embarkasi Makassar (UPG) tiba di Sektor 3, Syishah, Makkah, Arab Saudi, Minggu (1/5/2025). (Media Center Haji 2025/Rochmanudin)
Ilustrasi - Jemaah haji asal Embarkasi Makassar (UPG) tiba di Sektor 3, Syishah, Makkah, Arab Saudi, Minggu (1/5/2025). (Media Center Haji 2025/Rochmanudin)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah akhirnya melegalkan skema umrah mandiri, yang belakangan kerap dilakukan para backpacker, tanpa melalui agen perjalanan umrah.

Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mengungkap alasan pemerintah dan DPR akhirnya melegalkan pelaksanaan umrah mandiri, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah sendiri disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa, 26 Agustus 2025. Aturan umrah mandiri termaktub dalam Pasal 86 ayat (1) UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

"Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri," demikian bunyi Pasal 86 ayat (1) UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Selly mengatakan pelaksanaan umrah mandiri resmi dilegalkan karena menyesuaikan terhadap perubahan kebijakan Pemerintah Arab Saudi, dalam kerangka Saudi Vision 2030. Alhasil, sistem penyelenggaraan ibadah dan kunjungan ke Tanah Suci kini semakin terbuka dan digital.

1. Umrah mandiri diklaim bukan untuk lemahkan peran PPIU

Kondisi Jemaah Umrah di Bandara Soekarno-Hatta (27/2) (IDN Times/Kevin Handoko)
Kondisi Jemaah Umrah di Bandara Soekarno-Hatta (27/2) (IDN Times/Kevin Handoko)

Selly menegaskan revisi undang-undang penyelenggaraan haji dan umrah bukan dimaksudkan untuk melemahkan peran Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

"Alasan utama dari dimasukkannya ketentuan mengenai Umrah Mandiri adalah karena Pemerintah Arab Saudi saat ini sudah memberikan izin resmi bagi pelaksanaan Umrah Mandiri," kata Selly, Jumat (24/10/2025).

“Kami tegaskan bahwa pembahasan mengenai umrah mandiri dalam revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bukan dimaksudkan untuk melemahkan peran PPIU,” imbuhnya.

2. Saudi menggandeng maskapai, Saudi Arabian Airlines dan Flynas Airlines

Potret Jemaah Umrah
Potret Jemaah Umrah (IDN Times/Kevin Handoko)

Selly mengatakan, otoritas Saudi telah melakukan promosi umrah mandiri dengan menggandeng maskapai nasional mereka, seperti Saudi Arabian Airlines dan Flynas Airlines.

Melalui skema ini, setiap warga negara yang membeli tiket penerbangan di maskapai tersebut, memperoleh visa kunjungan gratis (transit visa) selama empat hari. Sehingga memungkinkan melakukan perjalanan ke berbagai kota di Arab Saudi, termasuk bisa menggelar ibadah umrah dan wisata religi di Tanah Suci.

Karena itu, Selly mengatakan, pemerintah Indonesia harus bersikap adaptif terhadap perubahan kebijakan Saudi ini. Namun, Panja RUU Haji memandang pemerintah harus memastikan setiap WNI yang melaksanakan umrah mandiri mendapat perlindungan dan pengawasan negara.

"Pemerintah Indonesia harus bersikap adaptif dan proaktif terhadap perubahan kebijakan internasional ini," kata Legislator Fraksi PDIP itu.

3. Jemaah umrah mandiri wajib melaporkan diri kepada negara melalui sistem atau aplikasi

Jemaah umrah di Bandara Juanda batal berangkat, Kamis (27/2). Dok.IDN Times/istimewa
Jemaah umrah di Bandara Juanda batal berangkat, Kamis (27/2). (Istimewa)

Selly menekankan, meskipun bersifat mandiri, jemaah tetap wajib melaporkan diri kepada negara melalui sistem atau aplikasi yang terintegrasi antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi.

Hal ini penting agar data jemaah tetap tercatat, dan segala kebutuhan pelayanan serta bantuan darurat dapat diberikan secara cepat, apabila terjadi situasi yang tidak diinginkan.

Sebab, kata Selly, pemerintah Arab Saudi menerapkan regulasi yang sangat ketat dalam penerbitan visa umrah, termasuk pengawasan terhadap izin tinggal jemaah, lokasi penginapan, dan aktivitas selama di Mekkah maupun Madinah.

"Pelaksanaan Umrah Mandiri pun tetap dalam pantauan resmi pemerintah Saudi," kata dia.

4. Payung hukum umrah mandiri UU Nomor 14 Tahun 2025

Jemaah umrah melakukan tawaf mengelilingi Ka'bah di Masjidil Haram. (IDN Times/Mela Hapsari)
Jemaah umrah melakukan tawaf mengelilingi Ka'bah di Masjidil Haram. (IDN Times/Mela Hapsari)

DPR dan pemerintah mengesahkan UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah ibadah umrah mandiri dilegalkan tanpa melalui biro perjalanan, atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Ketentuan ini tertuang dalam pasal 86 UU PIHU yang baru, perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui tiga cara, yaitu lewat PPIU, secara mandiri, atau melalui menteri dalam kondisi luar biasa.

Frasa “secara mandiri” ini merupakan ketentuan baru yang tidak diatur dalam UU PIHU versi lama 2019, umrah hanya bisa dilakukan melalui PPIU atau pemerintah.

5. Ada enam syarat umrah mandiri

Ilustrasi jemaah umrah. (IDN Times/Rangga Erfizal)
Ilustrasi jemaah umrah. (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dalam Pasal 87A UU Nomor 14 Tahun 2025 disebutkan sejumlah persyaratan bagi calon jemaah umrah mandiri, antara lain harus beragama Islam, memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat enam bulan, memiliki tiket pulang pergi ke Arab Saudi, surat keterangan sehat, serta visa dan bukti pembelian paket layanan yang terdaftar melalui Sistem Informasi Kementerian.

“Melalui sistem ini, data dan transaksi umrah mandiri akan terintegrasi dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, serta platform Nusuk. Hal ini menjadi bentuk perlindungan negara terhadap WNI yang beribadah umrah secara mandiri di luar negeri,” kata Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak, Sabtu (25/10/2025).

Undang-undang tersebut juga memberikan jaminan hak bagi jemaah umrah mandiri, untuk memperoleh layanan sesuai perjanjian tertulis dengan penyedia layanan, serta hak untuk melaporkan kekurangan pelayanan kepada menteri.

6. Penyalahgunaan umrah mandiri bisa dipenjara hingga enam tahun dan atau denda maksimal Rp2 M

Wakil Ketua BP Haji, Dahnil Anzar (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak (IDN Times/Halbert Caniago)

Selain memberikan pengakuan hukum, pemerintah juga menetapkan sanksi tegas bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan mekanisme umrah mandiri.

Berdasarkan Pasal 122, individu atau korporasi yang bertindak sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) tanpa izin, atau memberangkatkan jemaah tanpa hak, dapat dipidana penjara hingga enam tahun dan atau denda maksimal Rp2 miliar.

“Setiap orang yang tanpa hak mengambil sebagian atau seluruh setoran jemaah juga dapat dipidana hingga delapan tahun penjara dan denda serupa,” kata Dahnil.

7. Umrah mandiri bersifat personal, tidak dapat digunakan untuk kolektif

WhatsApp Image 2025-09-30 at 09.33.59.jpeg
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak. (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Dahnil mengatakan skema umrah mandiri bersifat personal dan tidak dapat digunakan untuk menghimpun atau memberangkatkan jemaah secara kolektif di luar mekanisme resmi.

“Umrah mandiri dilakukan oleh individu yang mendaftar dan tercatat langsung dalam sistem kementerian. Ini bukan celah untuk bertindak sebagai penyelenggara tanpa izin,” kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More

Melebarnya Kuasa Sjafrie Jaga Negara

26 Okt 2025, 07:00 WIBNews