BKPN Desak Pemerintah Tanggung Jawab soal Insiden Pesawat Jemaah Haji

Intinya sih...
- Pemerintah diminta melakukan evaluasi menyeluruh terkait penyediaan layanan transportasi bagi jemaah haji. Ketua BPKN RI menuntut pemerintah memastikan pesawat yang digunakan calon jemaah haji telah memenuhi standar kemanan, kenyamanan, dan keselamatan.
Jakarta, IDN Times - Peristiwa mendebarkan terjadi saat pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GIA-1105 yang membawa jemaah haji kloter 5 Embarkasi Makassar, mengeluarkan percikan api saat lepas landas. Beruntung, tidak ada korban dalam peristiwa tersebut.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Mufti Mubarok, mendesak pemerintah bertanggung jawab atas insiden tersebut.
"Walaupun pemerintah telah memberi teguran keras, hal tersebut tidaklah cukup. Hal yang harus dilakukan setelahnya adalah evaluasi secara menyeluruh terkait penyediaan layanan transportasi bagi jemaah haji," ujar Mufti dalam keterangannya, Kamis (16/5/2024).
"Kami minta pemerintah memastikan seluruh pesawat yang akan digunakan calon jemaah haji 2024 telah memenuhi standar kemanan, kenyamanan dan keselamatan bagi jemaah haji," sambungnya.
1. Layanan kepada jemaah haji seharusnya meningkat
Sementara, Ketua Komisi Advokasi BPKN RI, Fitrah Bukhari, mengatakan seharusnya layanan kepada jemaah meningkat. Sebab ini merupakan agenda tahunan.
"Penyelenggaraan haji merupakan rutinitas tahunan yang diselenggarakan, semestinya setiap tahun mengalami peningkatan. Kejadian seperti kemarin ini belum pernah terjadi, BPKN menyesali dan meminta pertanggungjawaban pemerintah selaku penanggungjawab penyelenggaraan haji," kata Fitrah.
2. Jemaah haji merupakan konsumen yang harus mendapat pelayanan baik
Fitrah mengatakan, jemaah haji merupakan konsumen yang harus mendapat pelayanan baik. Dia mengingatkan ada 11 hak jemaah haji yang harus didapat sebagai konsumen.
"Walaupun telah ada 11 hak jemaah haji dalam UU 8 Nomor 2019, tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), namun jemaah haji juga melekat haknya sebagai konsumen sesuai UU No 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen. Di dalam UU Konsumen tersebut terdapat hak dasar konsumen yaitu memperoleh keamanan, kenyamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa," ucap dia.
3. Ada 450 jemaah haji yang tercederai rasa amannya
Fitra mengatakan, akibat peristiwa tersebut, ada 450 jemaah haji yang tercederai rasa amannya. Namun, dia bersyukur jemaah bisa kembali diberangkatkan ke Tanah Suci.
"Tentu kita tidak dapat membayangkan perasaan 450 calon jemaah haji tersebut, karenya perlu dilakukan beberapa hal sebagai bentuk pertanggungjawaban," kata dia.