Jakarta, IDN Times - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari seorang narapidana (napi) Lapas Gunung Sindur, Jawa Barat, dengan nilai mencapai Rp80 miliar.
“Total nilai aset lebih dari Rp80 miliar dari seorang tersangka berinisial SD alias HK alias AB. Tersangka merupakan seorang narapidana kasus tindak pidana narkotika di Lapas Gunung Sindur,” Kepala BNN, Komjen Pol Petrus Reinhard Golose, dalam keterangannya, dilansir, Sabtu (7/10/2023).