Polri Tangkap 1.532 Tersangka Kasus Narkoba dalam 10 Hari

Jakarta, IDN Times – Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba Polri menangkap sebanyak 1.532 tersangka dalam rentan waktu 21-30 September 2023.
Penangkapan itu dilakukan oleh Satgas P3GN hasil penyelidikan dari ribuan laporan polisi tindak pidana narkoba.
Kasatgas P3N Irjen Pol Asep Edi Suheri mengungkapkan, dalam kasus ini ada 4 kasus menonjol yang berhasil diungkap.
“Dari 4 kasus tersebut ada 8 tersangka yang sudah ditangkap, serta 320,60 kg sabu dan 335.973 butir ekstasi telah berhasil kami sita,” ujar Asep Edi, dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (3/10/2023).
1. Dua kasus menonjol

Asep mengatakan, kasus pertama yaitu operasi gabungan Direktorat Narkoba Polda Riau dan Polda Metro Jaya di wilayah Perairan Bengkalis, Riau.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan 3 tersangka berinisial R, D, dan E. Adapun barang bukti narkotika yang diamankan adalah narkoba jenis sabu seberat 147 kilogram.
Kasus kedua yaitu pengungkapan dari Polda Metro Jaya yang berlokasi di Provinsi Aceh. Polisi mengamankan barang bukti sabu 173,27 kilogram dan menangkap dua tersangka berinisial MN dan A alias W.
2. Tersangka samarkan narkoba di makanan hewan

Selanjutnya, kasus ketiga diungkap oleh Direktorat Narkoba Bareskrim Polri yang berlokasi di Banten dan DKI Jakarta. Adapun modus yang digunakan oleh pelaku adalah barang haram itu disamarkan dengan makanan hewan. Dalam perkara ini, dua orang berinisial FF dan R ditetapkan sebagai tersangka.
“Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka adalah menyelundupkan narkoba yang disamarkan dengan makanan hewan,” ucapnya.
“Di mana telah diamankan barang bukti sebanyak 287.973 butir ekstasi dan 330 gram sabu,” imbuhnya.
3. Peredaran puluhan ribu ekstasi berhasil diungkap Polda Metro

Terakhir, kasus diungkap oleh Polda Metro Jaya yakni dengan lokasi di DKI Jakarta dan Banten dengan barang bukti puluhan ribu ekstasi.
“Selanjutnya yang keempat kasus yang diungkap Polda Metro Jaya dengan TKP Provinsi DKI Jakarta dan Banten di mana telah diamankan barang bukti sebanyak 55 ribu pil ekstasi dengan tersangka inisial MA,” katanya.
“Adapun modus operandi yang dilakukan adalah menyembunyikan ekstasi di dalam plafon mobil Hiace,” kata dia.