Jakarta, IDN Times - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono mengatakan bocah penghina Presiden Joko 'Jokowi' Widodo yang berinisial RJ alias S (16 tahun) telah dikeluarkan dari sekolahnya.
"Dia sudah dikeluarkan ya (dari sekolah)," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (28/5).
Bocah Penghina Jokowi Terancam Hukuman 6 Tahun, Dikeluarkan dari Sekolah

1. Telah memanggil delapan saksi
Terkait agenda pemeriksaan, Argo menyampaikan bahwa pihaknya telah memanggil delapan orang saksi yang merupakan teman tersangka untuk melengkapi berkas perkara.
"Hari ini kita telah melakukan kegiatan penyidikan terkait kasus RJ. Anak yang berhadapan dengan hukum. Kemarin sudah kita lakukan pemeriksaan dan kita sudah melakukan pemeriksaan beberapa saksi. Ada 8 saksi yang sudah kita lakukan pemeriksaan," tambah dia.
Tidak hanya teman tersangka, polisi juga meminta pendapat dari para saksi ahli.
2. Polisi segera mengirim berkas ke Kejaksaan
Dalam waktu dekat, polisi berencana melengkapi berkas penyelidikan agar segera bisa dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Jadi dengan adanya pemeriksaan itu tadi sudah kita gelarkan (perkara) dan kemudian kita lihat apa saja kekurangan yang ada. Kalau sudah lengkap, akan kita berkas dan kita kirim ke Kejaksaan," pangkas mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.
3. RJ terancam pidana 6 tahun penjara
Argo juga mengatakan jika RJ terancam kurungan enam tahun penjara, meski RJ mengatakan kepada penyidik jika penghinaannya terhadap Jokowi hanya untuk lucu-lucuan.