Jakarta, IDN Times - Pemilihan umum (Pemilu) akan kembali digelar pada 2024. Warga negara Indonesia pun diminta untuk memakai hak suaranya pada pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
Namun tak dipungkiri, ada warga yang lebih memilih golongan putih (golput) saat Pemilu. Sebenarnya, apakah golput diperbolehkan?
"Ya memang kalau konsepnya ya, memilih itu hak ya, memilih itu adalah hak. Namun tentu dalam sistem kepemiluan kita baik Pemilu maupun Pilkada, partisipasi masyarakat khususnya pemilih itu kan pada prinsipnya sangat penting," ujar Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Selasa (31/8/2021).
"Jadi ini berbeda ya, kan ada negara tertentu yang memilih itu wajib, ya. Kalau kita konsepnya memilih itu hak (termasuk golput). Namun demikian meski itu adalah hak, tentu sekali lagi, penggunaan hak pemilih itu menjadi sangat penting," imbuhnya.