Ilustrasi diborgol-tersangka (IDN Times/Bagus F)
Dalam kasus ini Kejati sudah menetapkan Hafez Timtim sebagai tersangka. Hafez adalah Kabid Pembinaan sebelum jabatannya diserahkan kepada Dasril.
Selain Hafez, Kejati juga menetapkan Rahmad Dhanil sebagai tersangka. Dia adalah Direktur PT Airmas Jaya Mesin (Ayoklik.com) cabang Riau.
Dugaan korupsi itu terjadi karena Hafez Timtim tidak melakukan survei harga pasar. Meski pengadaan dilakukan dengan e-katalog tapi ketentuan tetap harus dijalankan. Akibatnya, harga lebih tinggi dari seharusnya. Penentuan harga HPS pun sesuai pesanan.
Selain itu, ada persekongkolan antara kedua tersangka melalui pihak ketiga dalam menentukan permintaan spesifikasi harga dan komitmen fee. Keduanya bekerjasama menentukan harga, spesifikasi sampai penentuan fee.
Sebelumnya, Kepala Kejati Riau, Mia Amiati SH MH mengatakan, tersangka Hafez Timtim juga menerima sejumlah gratifikasi dan fasilitas dari pihak ketiga.
"Ini masih kami dalami berapa nilai nominal yang diterima. Kami juga mendalami keterlibatan pihak lain," kata Mia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.