Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tetap bisa membidik direksi dan komisaris BUMN yang melakukan korupsi. Meskipun, saat ini, direksi dan komisaris BUMN bukan lagi berstatus penyelenggara negara.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar merespons Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN).
“Menurut kita sepanjang di sana ada fraud misalnya, ada persekongkolan, permufakatan jahat, tipu muslihat yang di mana katakan korporasi atau BUMN itu mendapat aliran dana dari negara, saya kira itu masih memenuhi terhadap unsur-unsur daripada tindakan korupsi,” kata Harli di Kejagung, Senin (5/5/2025).