Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Irfan Fathurohman

Jakarta, IDN Times - Sidang perkara penipuan, penggelapan, dan pencucian uang oleh agen perjalanan umrah First Travel, segera sampai pada tahap tuntutan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. 

1. Heri pastikan membacakan tuntutan kepada terdakwa Senin 7 Mei mendatang

Default Image IDN

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Jerman rencananya akan membacakan tuntutan kepada ketiga terdakwa perkara First Travel di Pengadilan Negeri Depok, pada Senin (7/5) mendatang.

“Tuntutan sudah kita siapkan, nanti kita bacakan di hari Senin,” kata Heri di acara RKUHP, Jakarta, Rabu (2/5).

"Insyaallah, kita sesuaikan jadwal bahwa hari Senin pembacaan tuntunan terhadap tiga terdakwa,” dia melanjutkan.

Namun, terkait tuntutan kepada ketiga terdawa, Heri enggan menjelaskan. Ia mengaku akan mendengarkan aspirasi masyarakat, khususnya korban.

“Ya jangan lah, itu subtansi, jangan lah nanti kita lihat Senin. Yang jelas saya selaku JPU memperhatikan, menyerap apa yang jadi harapan masyarakat, terutama para korban itu,” kata dia.

2. Ada kemungkinan pengembalian uang kepada korban?

Editorial Team

Tonton lebih seru di