(Barang bukti uang suap milik Bowo Sidik Pangarso yang ditunjukan oleh penyidik KPK) IDN Times/Santi Dewi
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Bowo Sidik Pangarso bersama dua orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap terkait dengan kerja sama pengangkutan pelayaran. Bowo ditangkap karena diduga menerima suap dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Asty Winasti (ASW), lewat Indung (IND) dari unsur swasta.
Asty diduga memberi suap agar Bowo membantu proses perjanjian antara PT HTK dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog). Perjanjian itu mengenai penggunaan kapal PT HTK untuk distribusi pupuk PT Pilog.
Total ada Rp1,5 miliar yang diberikan Asty dalam 6 kali pemberian. Selain itu, Asty juga memberikan uang Rp89,4 juta kepada Bowo lewat Indung saat terjadinya operasi tangkap tangan (OTT). Uang itu diduga sebagai pemberian ketujuh. Di samping itu, Bowo diduga menerima gratifikasi Rp6,5 miliar dari pihak lain. Sejumlah uang tersebutlah yang diduga berada di dalam 400 ribu amplop ‘serangan fajar’ yang disita oleh KPK.
KPK pun, kata Febri, mengingatkan agar semua pihak untuk tidak mengaitkan KPK dengan isu politik praktis terkait kasus tersebut.
"Koridor hukum itu harus dipisahkan dari koridor politik, jangan sampai kemudian koridor hukum ini ditarik-tarik pada kepentingan politik praktis," tutur Febri.